Peran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diibaratkan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
Tugas-tugas tersebut dapat diselesaikan secara langsung atau bersama pejabat struktural sesuai dengan permasalahan yang ada melalui rapat, diskusi serta dibantu oleh tenaga JFU, tenaga JFT penyuluh hukum dan tenaga JFT perancang peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tidaklah mudah. Pasalnya dalam prakteknya pelaksanaan tugas Divisi Pelayanan Hukum kerap melibatkan banyak pihak dan membutuhkan koordinasi. Adalah Sutirah S.H., M.H, perempuan yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Di bawah naungannya, Sutirah memangku enam DIPA unit Eselon I dengan berbagai pelayanan yang ditangani dan berhubungan dengan masyarakat.
Bidang-bidang pelayanan tersebut meliputi : pelayanan publik berbasis HAM, pelayanan komunikasi masyarakat, pelayanan terhadap notaris, fidusia, kewarganegaraan, Perseroan Terbatas (PT), pelayananan permohonan merek, indikasi geografis, cipta desain industri, pengharmonisasian peraturan daerah yang langsung berhubungan dengan Biro Hukum dan Pemda setempat, Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu beracara, baik itu litigasi (proses beracara di pengadilan) maupun nonlitigasi (proses beracara diluar pengadilan).
Selain itu, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga berkerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dalam rangka membuat kajian mengenai perbaikan dan penegakan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Sutirah selain komunikasi yang baik antar pihak terkait, dibutuhkan juga strategi untuk menyelaraskan pelayanan Hukum dan HAM agar menjawab kebutuhan masyarakat namun tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Peran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini menurut saya sangat menarik karena langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat atau pelayanan publik. Namun, tidak dipungkiri kadang ada perbedaan pandangan. Saya berprinsip dalam melakukan pelayanan hukum dan HAM, harus dengan keterbukaan dalam berdiskusi dan bermusyawarah tapi tetap disiplin dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Sutirah menjelaskan dalam kesehariannya bertugas sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dirinya dan tim sudah memiliki program-program regular yang dilakukan. Mulai dari pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan, penyusunan rencana program kegiatan & anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana & prasarana.
“Tidak hanya menjalankan program, pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis juga dilakukan secara berkala. Kami juga melakukan diskusi dengan semua LBH terkait permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan pelaksanaan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Selain itu, komunikasi, koordinasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan LBH dan Kantor Wilayah juga diterapkan dalam rangka membantu pelaksanaan Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum,” papar perempuan kelahiran Metro Lampung, 05 Oktober 1961 ini.
Keseluruhan dari program-program Reguler yang dijalankan tersebut memiliki 3 bidang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diantaranya yakni Bidang Pelayanan Hukum (Sub Bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum & Sub Bidang Kekayaan intelektual), Bidang Hukum (Sub Bidang Bantuan Hukum, penyuluhan hukum dan JDIH & Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Bidang Hak Asasi Manusia (Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia di Wilayah & Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan di bidang Hukum dan HAM).
Dalam menjalankan kepemimpinannya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sutirah fokus pada beberapa aspek yakni perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing dan staffing), pengarahan (leading) serta pengendalian (controlling).
Guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait pelayanan yang ada di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sekaligus memenuhi target dan capaian kinerja sesuai SOP, Sutirah pun berinisiatif untuk melakukan inovasi dalam pelayanannya. Inovasi tersebut berupa pengaplikasian teknologi dalam teknis pelaksanaan tugas dan fungsi di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
“Kami mempunyai inovasi-inovasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat seperti; Laporan Bulanan Notaris secara Online, Pendaftaran Kewarganegaraan secara Online, Aplikasi Penyuluh secara Online (semua kegiatan Penyuluh Hukum ada didalam aplikasi tersebut). Inovasi tersebut menyeluruh sehingga semua pelayanan terhadap masyarakat sudah dilakukan secara online,” ungkap Sutirah.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang menyebutkan Kemenkumham telah melakukan inovasi untuk mendukung tatanan kenormalan baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Komitmen Kemenhumkan untuk terus beradaptas melalui inovasi ini berbuah manis. Pada November 2020 lalu, Kemenhumkam Tercatat sebagai salah satu penerima Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Ya, Divisi Pelayanan Hukum memiliki beberapa target terhadap kinerja yaitu menciptakan pelayanan publik kepada masyarakat berbasis IT yang mudah, murah, cepat, dan transparan sekaligus bisa meraih predikat WBBM untuk Kantor Wilayah DKI Jakarta. Semoga harapan tersebut bisa cepat terwujud,” tandas Sutirah.
Dari Mutasi Hingga Proses Adaptasi
Salah satu bentuk tanggung jawab profesi sebagai ASN adalah bersedia ditempatkan di mana pun sesuai dengan kebijakan lembaga atau kementrian. Hal tersebut juga yang dialami Sutirah selama 38 tahun mengabdi pada Negara.
Setelah lulus SMA pada tahun 1981, Sutirah mengikuti tes CPNS. Kala itu, ia memilih mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan mengikuti Tahapan Seleksi Uji Kompetensi CPNS hingga akhirnya Lolos Seleksi CPNS pada tahun 1983. Sutirah pun memulai karirnya di Unit Kerja BPHN Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sambil menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.
“Saya kerja sambil kuliah S1 Hukum di Universitas Ibnu Chaldun lulus pada tahun 1989 dan dilanjutkan kuliah S2 Magister Hukum Bisnis di Universitas Islam Jakarta,” kenang Sutirah.
Titian karir Sutirah di Kemenhumkam bermula dari Kepala Sub Bagian Arsip dan Dokumentasi Ditjen Kumdang Ditjen Hukum & Perundang-undangan (2000), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan (2001), Kasubdit Publikasi Pada Dit Publikasi, Kasubdit(2006-2011), Kepala Bagian Kepegawaian Sekertariat DIrektorat Jendral Peraturan Peundang-Undangan (2012), Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenhumkam Jambi (2014), Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenhumkam Bali (2016) hingga akhirnya kini menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenhumkam DKI Jakarta (2020).
“Sebelum menduduki jabatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, pada tahun 1997 Saya pernah mengikuti Pencangkokan di UNPAD, Bandung tentang Hukum Lingkungan yang dibiayai oleh Kantor selama 6 bulan. Kemudian, saya mengikuti beberapa kursus yaitu FIT IN PROPER TEST dan melakukan beberapa tahapan untuk menduduki jabatan ini. Selanjutnya, Saya mengikuti pendidikan tingkat PIM 2 di LAN, Cinere, yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya.
Meski harus mengalami enam kali mutasi lembaga dan wilayah sepanjang karirnya, Sutirah mengaku hal tersebut tidak menjadi masalah berarti baginya. Proses adaptasi justru menjadi tantangan tersendiri bagi Sutirah agar mampu memberikan pelayanan terbaik.
“Kadang ada perbedaan mengenai kultur budaya dari berbagai daerah. Untungnya, suami dan kedua anak saya mendukung penuh. Di sisi lain saya juga tertarik dengan bidang hukum dan profesi ini sehingga saya merasa perlu menyesuaikan diri, lebih ikhlas, tulus, dan sabar dalam setiap melakukan pekerjaan. Insyaa Allah akan diberikan jalan yang terbaik,” ujar Sutirah.
Menariknya meski mencintai bidang profesinya saat ini, Sutirah mengaku tidak pernah menyarankan kedua buah hatinya untuk mengikuti jejaknya menjadi ASN. “Saya tidak menyarankan anak untuk memilih bidang karir serupa dengan Saya karena saya tidak pernah memaksakan keinginan. Saya ingin agar mereka memilih sesuai dengan keahlian dan bidangnya. Anak pertama saya lulusan dari S1 Sistem Informatika dan Anak Kedua Saya lulusan dari S1 Teknik Industri sementara suami saya bekerja sebagai kepala personalia di perusahaan swasta..”
Meski berbeda pilihan profesi, keharmonisan dalam keluarga Sutirah tetap terjaga. 10. Sebagai Istri, Ibu dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sutirah harus mampu menyeimbangkan waktu antara bekerja dan keluarga. Meski demikian bagi dirinya, saling pengertian antar anggota keluarga tetap dibutuhkan agar semua peran dapat terlaksana dengan baik. Perempuan yang kini sudah memiliki 3 orang cucu (2 perempuan kembar & 1 anak laki-laki) ini selalu meluangkan waktu untuk qualiy time bersama keluarga tercinta.
“Hobi saya traveling dan memasak. Biasanya setiap weekend saya masak, makanan kesukaan suami dan anak-anak. Tapi kadang kami juga makan bersama di luar rumah,” ujar Sutirah. (ANGELINA)