Jakarta-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Sebab anak berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga dan dipoligami.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata. Tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga tegas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut, materi atau konten sebuah acara. Harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Seharusnya penyiaran media seperti televisi mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak. Sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
“Bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi. Seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” ucap Menteri Bintang menegaskan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, menjelaskan lagi sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Penyiaran Indonesia juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Komisi Penyiaran Indonesia,” tutur Menteri Bintang. #IntegritasNewsVideo