Jakarta-Sebanyak 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan muslim menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Remisi ini turut menghemat anggaran makan warga binaan.
“Sebesar Rp 62.313.840.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Kamis (13/5/2021).
Lebih lanjut, dari total 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan menerima Remisi Khusus Idul Fitri ini. Reynhard Silitonga memerinci, sebanyak 120.476 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian. Kemudian sebanyak 550 orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana dan Anak, yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga juga mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan.
“Warga Binaan Pemasasyarakatan diimbau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA,” pesannya.#IntegritasNewsVideo