Medan-Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Polonia, Kantor Imigrasi Belawan dan Kantor Imigrasi Siantar memberikan layanan paspor sebanyak 740 pemohon di Gedung Serba Guna Politeknik Negeri Medan, Sabtu (27/01/2024). Layanan paspor simpatik menyemarakkan Hari Bhakti Imigrasi ke-74.
Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna menyampaikan, paspor telah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi masyarakat Kota Medan yang melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih lagi masa berlaku paspor hingga 10 tahun.
“Dalam permohonan paspor sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu permohonan Paspor Reguler dan permohonan paspor percepatan, di mana permohonan paspor reguler membutuhkan waktu 3 hari, sedangkan paspor percepatan hanya butuh waktu 1 hari,” ungkap Yan Wely Wiguna.
Terkait biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, jajaran Keimigrasian Kemenkumham Sumatera Utara juga memberikan layanan prioritas tanpa antrian khusus untuk orang sakit, ibu hamil/menyusui, disabilitas, dan Lansia yang berumur 60 tahun ke atas. (Sal)