Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaVideoRemisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah

Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah

 

 

Jakarta-Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana dan Anak muslim se-Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyebut, sebanyak 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari total 121.026 orang, sebanyak 120.476 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian. Kemudian sebanyak 550 orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.

“Remisi adalah salah satu hak yang neagra berikan atas pencapaian selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA,” ujarnya.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana dan Anak.  Yaitu  memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan.

“Besaran pengurangan menjalani masa pidana  meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. #IntegritasNewsVideo

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU