Jakarta-Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana dan Anak muslim se-Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyebut, sebanyak 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari total 121.026 orang, sebanyak 120.476 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian. Kemudian sebanyak 550 orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas.
“Remisi adalah salah satu hak yang neagra berikan atas pencapaian selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA,” ujarnya.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana dan Anak. Yaitu memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan.
“Besaran pengurangan menjalani masa pidana meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. #IntegritasNewsVideo