Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan berhasil meraih penghargaan atas kinerja pelaksanaan anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) II Makassar. Penghargaan ini diberikan setelah mereka mencapai nilai sempurna Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 100 untuk periode Semester I Tahun 2024.
Delapan UPT yang turut meraih penghargaan ini meliputi Lapas Makassar, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Takalar, Bapas Makassar, Rutan Makassar, Rupbasan Makassar, Rutan Pangkajene, dan Rutan Malino.
“Penghargaan ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pelaksanaan anggaran di kantor wilayah dan akan memperkuat pengelolaan keuangan di seluruh satuan kerja di Kanwil Sulsel,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (5/10).
Taufiqurrakhman mengapresiasi akselerasi yang dilakukan jajarannya untuk mencapai nilai IKPA maksimal. Ia berharap seluruh UPT di Sulsel dapat terus meningkatkan kinerja sehingga nilai IKPA 100 dapat dicapai secara merata. “Saya menghimbau agar para Kepala UPT memahami teknik pengelolaan anggaran dengan baik karena ini penting untuk meningkatkan capaian IKPA di Kanwil Kemenkumham Sulsel,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Taufiqurrakhman mengingatkan jajarannya untuk menjalankan tiga prinsip kerja yang erat kaitannya dengan pengelolaan anggaran, yaitu: melaksanakan pekerjaan sesuai aturan, menghasilkan kualitas kerja yang baik, dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Beberapa hari sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga meraih penghargaan Peringkat I Kategori Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik untuk Semester I Tahun 2024. Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Khomaeni, yang mewakili Kepala Kanwil pada acara Treasury Award yang digelar di Ruang Layanan FO KPPN Makassar II.
Untuk mencapai nilai IKPA yang optimal, ada delapan indikator yang harus dipenuhi, di antaranya: Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP), Dispensasi SPM, dan Capaian Output. (Sal)