Free Porn
xbporn
Rabu, 25 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaInspiratifProf. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Merekonstruksi Peran Strategis Ditjen Imigrasi sebagai...

Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Merekonstruksi Peran Strategis Ditjen Imigrasi sebagai Pelayanan dan Penegak Hukum Keimigrasian

Filsuf Jerman, Friedrich Nietzche mengatakan “To do great things is difficult, but to command great things is more difficult”. Artinya melakukan hal hebat itu sulit namun memerintahkan hal hebat itu lebih sulit, apalagi menjadi pemimpin di masa-masa sulit dan kondisi yang tidak normal akibat pandemi Covid-19 ini. Hal itu menjadi tantangan yang harus dilalui dalam memimpin rumah besar Imigrasi.

Ya, selama dua bulan terakhir, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona H. Laoly, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menggantikan Jhoni Ginting yang telah memasuki masa purna tugas sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Pria kelahiran Jember, 1 Mei 1971 menjadi nahkoda baru bagi Direktorat Jenderal Imigrasi. Widodo yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara ini yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini berencana akan membawa nuansa dan spirit perubahan di dalam tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi yang lebih egaliter dan terbuka dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

“Kepercayaan Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menjadi tantangan bagi saya. Oleh karena itu, saya meminta dukungan dari semua pihak, khususnya jajaran Imigrasi, untuk membantu saya dalam menjalankan tugas-tugas yang dipercayakan kepada saya,” tutur Widodo soal perannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

5 Peran Strategis Keimigrasian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, lima peran strategis Imigrasi adalah Memberikan Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum Keimigrasian, Menjaga Keamanan Negara, Menjadi Fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan Menjaga Tegaknya Kedaulatan atas Wilayah Indonesia.

Gaung dari poin kelima peran strategis tersebut yakni menjaga Tegaknya Kedaulatan atas Wilayah Indonesia saat ini kurang terdengar. Kedaulatan merupakan hal yang sangat penting sebagai perisai negara. Selama ini peran imigrasi yang menonjol adalah pelayanan keimigrasian dan penegakkan hukum keimigrasian. Peran imigrasi sebagai penjaga tegaknya kedaulatan Negara merupakan bentuk fungsi pertahanan negara yang tidak boleh terlupakan, ujar Widodo saat disambangi di kantornya.

Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum bersama keluarga.

Menyadari besarnya tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, pria yang mengagumi sosok Presiden Soekarno ini di awal tugasnya mengajak seluruh BoD untuk menginventarisir permasalahan-permasalahan keimigrasian yang ada dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Dari belanja masalah ini ditemukan 3 aspek yang memerlukan penataan ulang meliputi pembenahan regulasi (Legal Substance), pembenahan organisasi dari hulu ke hilir (Legal Structure), dan perubahan mindset (Legal Culture).Selain itu juga perlu penguatan dalam peran strategis imigrasi dalam rangka meningkatkan fungsi imigrasi yang telah berjalan selama ini.

“Aspek yang pertama Legal Substance terkait regulasi atau dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian pada unit pusat dan daerah. Dibutuhkan penataan kembali regulasi agar visi dan misi Direktorat Jenderal Imigrasi dapat tercapai dengan baik. Aspek yang Kedua adalah aspek Legal Structure yaitu pembenahan organisasi yang menyentuh dari hulu hingga ke hilir, termasuk dari Poltekim. Kita akan bekerjasama dengan BPSDM, sehingga bisa melahirkan insan imigrasi yang sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi imigrasi ke depan. Aspek yang ketiga yakni Legal Culture meliputi perubahan mindset untuk mencapai visi dan misi yang ada, tidak melulu pelayanan melainkan penegakan hukum dan kedaulatan negara,” terang Widodo.

Dari sisi sumber daya manusia mengharapkan peran aktif insan imigrasi dalam mewujudkan kelima peran strategis tersebut. Menurut Widodo, masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi salah satunya mengubah dari budaya lama kepada budaya yang seharusnya diterapkan saat ini.

“Tantangannya tidaklah mudah. Hal ini berat, tapi saya percaya dan yakin dengan adanya kesadaran dan komitmen bersama untuk mengubah budaya tersebut maka akan jadi pintu keberhasilan membawa organisasi menjadi lebih baik,“ katanya.

Terbitkan 17 Peraturan Keimigrasian

Ketiga revitalisasi tersebut akhirnya membuahkan 17 rancangan peraturan keimigrasian yakni : RPermenkumham tentang Visa dan Izin Tinggal, RPermenkumhan tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan, RPermenkumham tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa, RPermenkumham tentang Prosedur Teknis Pendaftaran, Kewajiban, dan Larangan Penjamin, RPermenkumham tentang Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, RPermenkumham tentang Tata Cara Pengadaan Blanko Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Kemudian, RPermenkumham tentang Penyidikan Keimigrasian, RPerpres tentang Bebas Visa Kunjungan, RPermenkumham tentang Unit Kerja Keimigrasian (UKK), RPermenkumham tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), RPermenkumham tentang Konsultan Keimigrasian, RPermenkumham tentang Penanganan OA sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi di Wilayah Indonesia, RPermenkumham tentang Exit Permit Only (EPO), RPermenkumham tentang Affidavit bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Lalu, RPermenkumham tentang Tata Cara Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pengenaan Biaya Beban dan RPermenkumham tentang Sanksi Administrasi bagi pemohon yang memberikan keterangan tidak benar dalam proses paspor, RPermenkumham tentang Pengawasan Keimigrasian.

“Selama empat minggu ini Board of Director (BoD) beserta seluruh jajaran telah menyusun 17 rancangan regulasi keimigrasian. Seluruh jajaran Imigrasi dari semua lini diajak untuk turun langsung dalam menyusun peraturan tersebut. Saya berusaha hadir bersama mereka. Memberi mereka semangat dan ruang untuk berdiskusi menyampaikan gagasan dan pemikiran tanpa melihat sekat budaya, seperti yang biasa saya lakukan di Direktorat Jenderal Perundang-undangan sebelumnya,” ujar Widodo.

Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri sedang mengkaji bentuk yang ideal sebagai penjabaran peran strategis imigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi imigrasi kedepan. Jika dikelompokkan, peran strategis imigrasimencakup 2 hal besar yaitu pertama pelayanan keimigrasian diantaranya meliputi pelayanan paspor, visa dan izin tinggal. Kedua, penegakan hukum meliputi Hukum Administrasi Keimigrasian, Hukum Pidana Keimigrasian dan Hukum Internasional Keimigrasian. Nantinya akan diteruskan ke masing-masing direktorat untuk penerapannya, misalnya Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dan Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) terkait administrasi keimigrasian.

Di sisi lain terkait Pandemi Covid-19, Widodo dan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tantangan pembatasan mobilitas Warga Negara Asing (WNA) dan mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Pengaturan orang yang masuk dan keluar selama masa pandemi tentunya mempertimbangkan faktor Kesehatan dan faktor perekonomian sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“Disamping memberikan pelayanan. Ditjen Imigrasi juga memiliki fungsi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. WNA yang berinvestasi, mendirikan pabrik di sini tentu akan menyerap tenaga kerja. Multi efeknya akan membangun suatu kawasan. Nah, konsep fasilitator ini harus benar-benar dipahami oleh seluruh insan imigrasi, bukannya kemudian menjadikan orang-orang asing itu sebagai objek untuk perahan,” tuturnya.

Ke depannya, Widodo berharap dengan penataan regulasi di bidang keimigrasian dapat memberikan kontribusi bagi Direktorat Jenderal Imigrasi dan membawa perubahan yang lebih baik lagi. (Rio & Angelina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU