Jakarta-Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW STS ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, STS diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar laporan itu kini tengah didalami pihaknya.
“Sudah kita tangani dan masih berproses ya,” ujar Adi, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Jumat (24/3).
Nantinya, Bareskrim bakal memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan mengenai perkara ini. Namun belum dirinci waktunya.
Pelaporan ini buntut pengaduan yang dilakukan STS ke KPK terkait Wamenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang diduga menerima uang Rp 7 miliar.
STS dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.
Yogi Ari Rukmana tak terima dengan tudingan STS. Dia melaporkan balik STS ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (15/3) dini hari. (Sal)