Jumat, 19 April 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPerjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Resmi Diteken, Menkumham: Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme...

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Resmi Diteken, Menkumham: Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

spot_img

Jakarta-Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi diteken atau tanda tangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Perjanjian ekstradisi tersebut, bermanfaat mencegah dan memberantas tindak pidana bersifat lintas batas negara. Semisal korupsi, narkotika, dan terorisme.

“Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang,” ucap Menteri Yasonna menjelaskan.

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan,” ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

“Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana. Guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” tambahnya lagi.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya diteken setelah mulai pemerintah Indonesia upayakan sejak 1998. Selain itu, jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis.

Di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.  

“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati Perjanjian Ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan,” ucap Menkumham.

“Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana. Meskipun, jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini. Namun telah diatur dalam sistem hukum kedua Negara,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura. Guna membahas kerja sama saling menguntungkan antara kedua negara. 

Leaders’ Retreat ini sedianya terlenggara pada tahun 2020. Akan tetapi, adanya pandemi Covid-19. Maka terlaksana pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau. 

Presiden Indonesia dan PM Singapura Saksikan Penandatanganan 

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis. Yakni pada bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Beberapa di antaranya adalah Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA). 

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia–Singapura secara simultan.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Resmi Diteken, Menkumham: Koruptor, Bandar Narkoba, dan Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, meneken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022).

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi. Bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta. 

Hal itu, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, sambung Yasonna, Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Pasalnya, Indonesia sudah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan. Semisal negara Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Bagi Indonesia, secara khusus pemberlakuan Perjanjian Ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau. Juga menfasilitasi implemantasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Yaitu, tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (Martin)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU