Free Porn
xbporn
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMenteri Hukum dan HAM: Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar Narkoba Dimiskinkan

Menteri Hukum dan HAM: Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Bandar Narkoba Dimiskinkan

Jakarta-Persoalan narkoba masih menyeruak di Indonesia. Maka, perlu efek jera hukuman menjerat bandar narkoba membuatnya miskin. Sedangkan pengguna narkoba menjalankan rehabilitasi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengutarakan hal tersebut, saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR Republik Indonesia, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

“Selalu saya katakan, kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir. (jadi) pasar, itu hukum,” ucap Yasonna Laoly.

“Maka pemakainya yang harus rehabilitasi. Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Nanti barangkali, usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya bandar narkoba memang harus dimiskinkan melalui TPPU,” sambungnya lagi.

Atas dasar itu, Menteri Hukum dan HAM berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Tidak boleh tidak! Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan, Pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III yang bisa melakukannya,” ujar Yasonna Laoly.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menyampaikan, bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah tersampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM juga membahas mengenai kinerja dan capaian Kemenkumham Tahun 2021. Serta rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022.

Menteri Yasonna menyampaikan, jajarannya sudah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba. 

“Yakni dengan target, 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” jelasnya kepada anggota Komisi III DPR.

“Kemenkumham juga sudah melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan. Juga meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,” tambahnya lagi.

Selain itu, jajarannya sudah melaksanakan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Plus pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. (Martin)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU