Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, saat rapat kerja bersama anggota Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).
Menteri Yasonna menuturkan berdasarkan informasi Kedutaan Besar Amerika Serikat Orient Patriot memiliki paspor Amerika. Hal itu diketahui resmi dari pertanyaan surat yang disampaikan Bawaslu. Lalu dari informasi dari Ditjen Kependudukan bahwa Orient masih tercatat WNI memiliki KTP.
“Itu resmi, Dirjen AHU menelepon langsung Orient lewat sambungan telepon,” ungkap Menkumham.
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore juga memiliki Paspor Amerika Serikat yang berakhir tahun 2027. Sedangkan paspor Indonesia berakhir padaApril 2024.
Menkumham Yasonna Laoly menuturkan, bahwa yang jadi permasalahnnya adalah beliau menikah dengan Warga Negara Amerika Serikat dan memiliki anak berkewarganegaraan Amerika Serikat bekerja sebagai tentara.
“Orient bekerja di proyek strategis cukup penting di Amerika Serikat. Inilah barangkali sehingga memungkinkan dia mudah mendapatkan kewarganegaraan di Amerika Serikat,” tuturnya.
Lalu bagaimana status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore? Menteri Yasonna menjelaskan bahwa sudah dilakukan rapat koordinasi menentukan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih tersebut.
“Pada 16 Februari sudah dilakukan rapat koordiansi antara KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kemendagri, Polda NTT, Dirjen Imgrasi, Ditjen AHU,” jelasnya.
“Hasil rapat menyatakan kepastian status kewarganegaraan Orient menjadi penting sebelum melantik beliau,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore seharusnya dilantik pada 17 Februari 2021. Namun dari Dirjen OTDA menunda pelantikan sampai status kewarganegaraan bersangkutan rampung.
Persoalannya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 terkait tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan harus berdasarkan permohonan jalur formal untuk dimohonkan pembatalan kewarganegaraan.
Menkumham Yasonna menjelaskan, bila pemerintah dalam hal ini Kemenkumham membatalkan status kewarganegaraan Indonesia untuk Orient. Kemudian proses kewarganegaraan Amerika Serikat yang bersangkutan juga terjadi. Maka Orient tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).
Sedangkan pada Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Dalam rapat kerja bersama anggota Komisi III DPR, Menkumham mengakui sudah menerima informasi bahwa Orient P Riwu Kore mengajukan renunciation kewarganegaraan Amerika Serikat. Renunciation adalah tindakan sukarela meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh seseorang.
“Informasi yang kami dengar beliau sudah mengajukan renunciation. Namun, karena Covid-19 katanya belum diproses,” ucap Yasonna Laoly.
Menteri Yasonna menjelaskan bahwa persoalan status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore. Hal serupa dialami mantan wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
“Jadi sampai saat ini, kami sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kemendagri, instansi terkait dalam pengambilan kebijakan mengenai hal ini,” jelasnya. (Juan dan Citra)