Free Porn
xbporn
Selasa, 1 Juli 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaLini Masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Resmi Diteken Menkumham Yasonna Laoly

Lini Masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Resmi Diteken Menkumham Yasonna Laoly

JakartaMenteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Perjanjian ini bermanfaat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara. Semisal korupsi, narkotika, dan terorisme. Lini masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura penuh lika-liku.

Menteri Yasonna Laoly menjelaskan, bahwa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. 

Hal tersebut, sesuai ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana aturan dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis. Beberapa di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.  

[table id=31 /]

Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya resmi meneken atau tanda tangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, pada 2022. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sudah mulai mengupayakan penandatangan perjanjian ekstradisi bersama Singapura sejak 1998. 

Berikut, lini masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura hingga Menkumham, Yasonna Laoly, meneken perjanjian ekstradisi itu. Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022):

1998

Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura telah mulai Pemerintah Indonesia upayakan sejak tahun 1998.  Pada pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura. 

2002

Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Bogor, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral. Guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang.

Salah satu hasil pertemuan adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan ataurencana aksi pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura. 

2007

Pada tanggal 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Indonesia. Menteri Luar Negeri Indonesia (Hasan Wirajuda) dan Menteri Luar Negeri Singapura (George Yeo) menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura. Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong turut menyaksikan penandatanganan perjanjian.

2007

Penandatangan perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura pada 2007 tersebut. Akhirnya, tidak berlakukan oleh kedua negara. Sebab Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian tersebut. 

Catatan: Alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut adalah karena Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia–Singapura.

Dalam perkembangannya, Komisi I DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dalam Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007. DPR menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani. Sehingga, berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura. 

2019

Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders’ Retreat Indonesia–Singapura. Yakni, membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesi-Singapura (Realignment Flight Information Region). Selain itu, Perjanjian Kerja Sama Keamanan. 

Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat bermula pada tahun 2016 hingga saat ini. 

2019

Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menteri Hukum dan HAM RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion. 

2021

Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pada 22 Oktober 2021, Pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut di atas. 

2022

Perjanjian Ekstadisi Indonesia-Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU