Free Porn
xbporn
Rabu, 22 Januari 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaLapas Mamasa Skrining Warga Binaan untuk Persiapan Pemberian Remisi Khusus Natal

Lapas Mamasa Skrining Warga Binaan untuk Persiapan Pemberian Remisi Khusus Natal

Mamasa-Dalam rangka persiapan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa mengadakan asesmen menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.15 WITA ini bertujuan untuk menilai kelayakan remisi bagi 13 narapidana yang diusulkan, dengan mengukur tingkat risiko mereka berdasarkan beberapa aspek kunci.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjenpas) Nomor PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019, ISPN digunakan untuk mengidentifikasi tingkat risiko narapidana dan menentukan penempatan mereka dalam kategori keamanan tertentu.

Dalam asesmen ini, petugas pemasyarakatan Lapas Mamasa menerapkan ISPN sebagai alat evaluasi untuk memahami kebutuhan serta potensi risiko setiap narapidana, sehingga program pembinaan dan hak yang diperoleh dapat lebih disesuaikan dan efektif.

Kegiatan ini mengacu pada Surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.3-PK.02.02-1286, tertanggal 18 Desember 2023, yang mengatur penggunaan asesmen dalam rangka menurunkan risiko narapidana sebelum menerima hak bersyarat.

Melalui asesmen ini, petugas akan menilai penurunan tingkat risiko pada narapidana untuk menentukan kelayakan mereka menerima remisi. Empat jenis risiko yang diukur dalam ISPN meliputi risiko keamanan (security), keselamatan (safety), stabilitas (stability), dan risiko terhadap masyarakat (society). Hasil asesmen ini akan menjadi dasar pemberian remisi Natal 2024 bagi narapidana yang memenuhi kriteria.

Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Hastono, menekankan pentingnya penerapan ISPN. “Melalui sistem ini, Lapas Mamasa berharap dapat berkontribusi dalam menurunkan tingkat kriminalitas di masa depan serta menjadi standar dalam penentuan hak bersyarat bagi narapidana, baik berupa remisi maupun hak integrasi,” ucapnya.

Keluaran dari kegiatan ini berupa rekomendasi kategori keamanan, mulai dari minimum hingga super maksimum security, serta rekomendasi pemberian hak bersyarat bagi narapidana yang memenuhi kriteria.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Lapas Mamasa. “Diharapkan, langkah ini dapat berdampak positif pada pencapaian tujuan pemasyarakatan,” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU