Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan memori kasasi sebagai bagian dari upaya hukum tersebut.
“KPPU akan mengajukan kasasi atas putusan PN tersebut. Saat ini memori kasasi sedang disiapkan,” ujar Deswin saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Dengan pengajuan kasasi tersebut, perkara dugaan kartel bunga pinjaman pada industri pindar akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Deswin mengatakan keputusan akhir atas perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MA.
“Keputusan final/akhir nanti bergantung pada MA,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan keberatan para penyelenggara pindar dalam perkara dugaan kartel bunga pinjaman.
Dalam amar putusannya pada Kamis (22/10/2026), majelis hakim juga membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 20 Maret 2026 yang menjadi dasar pengenaan sanksi terhadap para pelaku usaha.
“Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 20 Maret 2026,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim. Menurutnya, perkara tersebut telah diperiksa secara objektif dan profesional berdasarkan fakta serta bukti yang disampaikan dalam persidangan.
“Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara ini terjadi. Untuk itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan menyeluruh,” ujar Kuseryansyah, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, AFPI berkomitmen mendukung penyelenggaraan industri pindar yang bertanggung jawab, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai asosiasi industri, AFPI juga akan terus mendorong praktik usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
“Kami menghormati setiap proses dan putusan hukum yang berlaku, serta mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara ini untuk terus memperkuat tata kelola industri pindar,” tandasnya. (Sal)




