Mamuju-Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Sulawesi Barat, Rabu (29/11/2023).
Kadivpas Robianto didampingi Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan Baran, Basan dan Keamanan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah jenis shabu dan memiliki berat 222,1908 gram.
“Kemudian terdapat barang bukti yang telah disisihkan yang dimana barang bukti tersebut akan digunakan ketika persidangan. Adapun barang bukti tersebut sebesar 7,4522 gram,” ujar Robianto.
Kgiatan ini dipimpin langsung oleh Dilia Tri Rahayu Setyaningrum Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulawesi Barat.
Ia mengatakan bahwa pemberantasan barang bukti narkoba ini bertujuan untuk mencegah mengurangi terjadinya penyelewengan barang bukti, mencegah penyusutan akan mempengaruhi barang bukti tersebut.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kab. Mamuju, Asisten I Pj Gubernur Sulawesi Barat, Dir Polairut Polda Sulawesi Barat, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Prov. Sulawesi Barat.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin, juga menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan narkoba.
“Atas nama Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi serta dukungan kepada BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Sulbar,” ujar salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu. (Sal)