Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) berhasil meraih nilai sempurna dalam verifikasi dan penilaian Rencana Aksi dan Target Kinerja B08 s.d B10 Tahun 2024 untuk Program Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/11).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Mohammad Ikbal, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Muhammad Iqbal, turut hadir dalam rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Ditjen KI.
Dalam pemaparannya, Zulfikar menjelaskan capaian Rencana Aksi dan Target Kinerja yang telah dicapai oleh Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Maluku Utara. Salah satu perhatian utama adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Indikasi Geografis (IG), yang menyebabkan rendahnya jumlah permohonan IG di wilayah tersebut.
“Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Indikasi Geografis (IG) menjadi tantangan utama yang kami hadapi, karena hal ini berdampak pada rendahnya jumlah permohonan IG di wilayah kami,” ungkap Zulfikar Gailea.
Beberapa target yang dinilai meliputi pengajuan permohonan merek kolektif di wilayah tertentu, penguatan kapasitas operator KI di Mall Pelayanan Publik, Sentra KI, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian, serta inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nilai ekonomi yang signifikan.
Selain itu, upaya diseminasi KI untuk sekolah menengah dan vokasi di wilayah terkait juga menjadi prioritas, bersama dengan inventarisasi potensi desain industri di seluruh provinsi. Termasuk dalam program ini adalah asistensi teknis terkait penelusuran dan pemanfaatan informasi paten serta drafting paten di Kanwil, serta kegiatan pencegahan pelanggaran KI di Maluku Utara.
Tim verifikator DJKI memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian target dan rencana aksi yang telah terlaksana, di mana setiap aspek mendapatkan skor sempurna atau nilai 100%. Hal ini menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah berhasil memenuhi target yang ditetapkan dengan sangat baik.
Dalam proses verifikasi ini, tim penilai tidak memberikan banyak koreksi bagi Kemenkumham Malut. Sebagai tindak lanjut, Subbid Pelayanan KI Kanwil Maluku Utara diinstruksikan untuk segera melengkapi data dukung terkait rencana aksi dan target yang telah diverifikasi.
Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Indikasi Geografis juga menjadi prioritas untuk meningkatkan hasil yang lebih baik, termasuk meningkatkan jumlah IG yang terdaftar. Salah satu contohnya adalah data IG kelapa bido Morotai, yang memerlukan kelengkapan berupa hasil penelitian untuk kemudian melalui tahapan publikasi dan pemeriksaan substantif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan oleh DJKI setiap triwulan untuk memastikan tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham secara optimal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, sebelumnya telah memastikan bahwa capaian kinerja kekayaan intelektual di Maluku Utara berada dalam kondisi optimal.
Andi menekankan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung ekosistem KI sebagai bagian dari akselerasi dan transformasi ekonomi inklusif di Maluku Utara.
Karenanya, Andi Taletting Langi, berharap agar dengan hasil yang membanggakan ini, Kemenkumham Malut dapat terus meningkatkan capaian kinerjanya dalam program Kekayaan Intelektual demi kemajuan ekonomi di Maluku Utara. (Sal)