Jakarta-Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, menekankan peran krusial Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat. “Kami meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” terang Dhahana.
Untuk itu, Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penguatan HAM bagi Satpol PP. Sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah telah dilakukan sebagai kolaborasi antara KemenkumHAM dan Kemendagri selama beberapa tahun terakhir.
Dhahana menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan kapasitas Satpol PP. “Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis,” katanya.
Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani. “Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Dhahana juga menyinggung perlunya kepala daerah untuk menguatkan kapasitas Satpol PP ke depan. “Harapan kami, dalam pilkada serentak mendatang, wacana penguatan kapasitas bagi Satpol PP, khususnya yang berkaitan dengan HAM, turut diwacanakan oleh para calon kepala daerah,” imbuhnya.
“Dengan demikian, kita semua berharap Satpol PP dapat berkontribusi positif terhadap masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, serta menciptakan interaksi yang harmonis antara penegakan hukum dan hak asasi masyarakat,” pungkasnya.
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendukung penegakan HAM di wilayah Malut oleh Satpol PP. Hal tersebut, sebagai upaya menegakan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan (P5) HAM di wilayah.
Secara terpisah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa dalam mendukung langkah Direktur Jenderal HAM yang akan mendorong Satpol PP jadi pelindung HAM maka pihaknya telah menginstruksikan kepada Jajarannya khususnya pada divisi pelayanan hukum dan HAM untuk mengambil langkah – langkah strategis agar hal tersebut dapat berjalan dengan baik di Wilayah Sulawesi Selatan.
“Kita juga akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah – langkah seperti yang telah dilaksanakan oleh Ditjen HAM, seperti memberikan sosialisasi HAM, pelatihan dan pemahanan terkait HAM kepada satpol PP yang berada di wilayah Sulsel,” terang Taufiqurrakhman
Taufiqurrakhman sependapat dengan Direktur Jenderal HAM, agar satpol PP dalam menjalankan tugasnya dapat lebih humanis dan tidak abai terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, yang tentunya akan meminimalisir komflik antara masyarakat dan Satpol PP saat penegakan tugas – tugasnya. (Sal)