Jumat, 22 September 2023
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Layanan Publik Berbasis HAM

Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Layanan Publik Berbasis HAM

spot_img

Sumedang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah memperkuat layanan publik berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.

Ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM, dengan fokus pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan masyarakat penerima layanan, Sabtu (16/9/2023).

Upaya ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM telah memastikan pemenuhan indikator terkait sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia perempuan, dan penyandang disabilitas.

Peraturan tersebut juga menekankan pentingnya standar pelayanan publik yang bersifat non-diskriminatif, bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi, serta sejalan dengan nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). Indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM mencakup Aksesibilitas dan Ketersediaan Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Kepatuhan Terhadap SOP, Integritas, dan Inovasi Pelayanan.

Kantor Wilayah ini memiliki peran penting dalam memastikan implementasi Peraturan tersebut berjalan lancar. Mereka melakukan pendampingan baik secara online maupun offline kepada 50 Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Badan Pusat Statistik Sumatera Utara, instansi swasta, dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kelompok rentan.

Di antara langkah konkrit yang telah diambil adalah penyediaan fasilitas seperti toilet dan loket khusus bagi penyandang disabilitas, serta kelengkapan penunjang seperti kursi roda, tongkat, huruf Braille, dan fasilitas aksesibilitas yang ramah kepada penyandang disabilitas, seperti tanda-tanda penunjuk, jalan yang rata, dan jalur pemandu.

Selain itu, Kantor Wilayah ini telah mengimplementasikan SOP secara menyeluruh, memastikan kesiapan petugas, dan melaksanakan pelatihan kepada petugas layanan di semua unit kerja, dengan bekerja sama dengan industri perbankan dan organisasi yang berfokus pada penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan petugas agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang berorientasi pada pengguna layanan. Ini sejalan dengan pembelajaran nilai dasar Kepemimpinan Pancasila dan Bela Negara yang diterapkan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Lembaga Administrasi Negara. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU