Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, mengaku bila 18 unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di kanwil yang dia pimpin belum bisa melaksanakan tusi secara maksimal sampai ke tingkat desa. Karenanya, pihaknya kini fokus pada program Kanwil Hukum dan HAM Bali Masuk Desa.
“Program ini kami lakukan dengan dua cara, yaitu melalui pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) dan kerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Bali,” tutur Jamaruli Manihuruk kepada Zona Integritas, kemarin.
Rencana pembentukan Posyamkumhamdes ini, kata Jamaruli, telah disampaikan kepada Gubernur Bali beberapa waktu lalu, dan mendapat sambutan positif.
“Pada pertemuan tersebut, Bapak Gubernur menyampaikan bahwa lebih dari 60 persen warga Bali tinggal di desa. Dengan demikian jika permasalahan hukum di desa bisa diselesaikan, dapat diperkirakan 60 persen permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat Bali sudah terselesaikan,” kata Jamaruli.
Dia pun menerangkan lebih lanjut soal Posyankumhamdes dan Kerjasama dengan perguruan tinggi (PT) yang diharapkan bisa menjadi solusi mengatasi kendala SDM minimnya anggaran.
Kata Jamaruli, Posyankumhamdes direncanakan akan dibentuk di semua desa yang ada di kabupaten/kota di Bali. “Pada tanggal 21 Juli 2020 Bapak Menteri Hukum dan HAM didampingi oleh Gubernur Bali telah meresmikan Posyankumhamdes di 121 Desa pada 57 Kecamatan di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Perkembangannya cukup pesat, saat ini sudah ada 246 desa yang membuka Posyankumhamdes,” ujarnya.
Jamaruli menerangkan, langkah pertama yang dilakukan adalah membentuk kelompok Kadarkum di desa. Petugas PK Bapas dan Penyuluh Hukum diterjunkan ke desa dan kecamatan. Target awal adalah 1 desa di 1 kecamatan, namun dalam perkembangannya Kabupaten Gianyar sudah membentuk Posyankumhamdes di semua desa. Kelompok Kadarkum yang telah dibentuk itu kemudian dilatih sebagai Paralegal.
“Pada tanggal 19 Agustus 2020 telah dilakukan pelatihan Paralegal pertama yang dibuka oleh Kepala BPHN. Kami meminta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terlibat aktif mulai dari menjadi narasumber dalam pelatihan Paralegal hingga menjadi tempat magang Paralegal tersebut. Dari 121 Kelompok Kadarkum itu, kami telah melatih 253 Paralegal Desa. Mereka diberi pelatihan ketrampilan pemberian bantuan hukum, terutama non litigasi,” terangnya.
Paralegal Desa ini lantas didorong menjadi juru damai di desa, sehingga permasalahan hukum di tingkat desa sebisa mungkin diselesaikan di tingkat desa. Tentunya dengan tetap dilakukan pendampingan oleh Penyuluh Hukum, PK Bapas dan Organisasi Bantuan Hukum.
“Paralegal Desa tersebut terus kami bekali dengan beberapa pelatihan lanjutan. Pada tanggal 21 September 2020, mereka diberi pelatihan mengenai Pelayanan Komunikasi Masyarakat, dengan narasumber langsung dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Dengan adanya pelatihan tersebut, praktis Posyankumhamdes juga berfungsi sebagai Pos Yankomas di desa,” tuturnya.
Kemudian pada 12 dan 13 Oktober 2020, sambung Jamaruli, Paralegal Desa diberi pelatihan mengenai Kekayaan Intelektual Komunal, Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, tugas dan fungsi Keimigrasian, tugas dan fungsi pemasyarakatan dan juga pendampingan oleh penyuluh hukum untuk membuat Peraturan Desa yang baik.
Pembekalan ini rencananya akan dilanjutkan dengan masalah nominee (perkara pinjam nama) yang menjadi permasalahan besar di Bali, yaitu orang asing membeli aset berupa tanah dan bangunan melalui orang asli Bali. Modusnya bisa melalui kawin semu, kawin campur atau pertemanan biasa.
“Nah, masalahnya nominee ini diikat perjanjian hutang kepada orang asing dengan jaminan aset tersebut. Jadi ada penyelundupan hukum di sini. Masalah ini sudah menjadi keprihatinan dari Bapak Gubernur Bali. Karena itu kami akan membekali mereka pengetahuan mengenai hal ini, sekaligus kami akan melakukan pengawasan notaris,” katanya.
Dia bersyukur karena Posyankumhamdes ini sudah mulai menunjukkan peran di desa. Beberapa Posyankumhamdes bahkan sudah melakukan mediasi dari kasus perceraian, perselisihan hingga sengketa tanah yang melibatkan perusahaan. Artinya, program ini sudah berjalan dengan baik di lapangan.
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Layanan Hukum Desa selain melalui Posyankumhamdes, juga dapat diakses melalui portal, serta buku panduan Layanan Hukum Desa yang dapat didownload melalui portal tersebut.
Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Kerja sama dengan Perguruan Tinggi menjadi cara yang kedua dilakukan untuk mewujudkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Masuk Desa. Kerja sama ini melibatkan 1 kampus negeri dan 7 kampus swasta dan telah diikat melalui Nota Kesepahaman.
“Para mahasiswa yang akan melakukan pengabdian masyarakat (PKKH/KKN) dilatih menjadi Paralegal. Mahasiswa juga akan dilatih untuk memahami seluruh tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali yang meliputi 4 divisi, yaitu Divisi Administrasi, Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian,” jelas Jamaruli.
Dengan kerja sama ini diharapkan seluruh tusi Kanwil Kemenkumham Bali bisa sampai ke desa dibawa oleh mahasiswa yang sudah terlatih dan memahami beragam permasalahan, seperti pengawasan orang asing, pendaftaran kekayaan intelektual, pewarganegaraan, penyebaran informasi terkait permasalahan hukum dan HAM, tanpa penambahan SDM dan kebutuhan anggaran yang sangat minim.
Para mahasiswa tersebut juga diharuskan membuat laporan melalui aplikasi (website) yang sudah terbentuk. Melalui aplikasi ini para mahasiswa bisa melaporkan semua kegiatan yang telah dilakukan dan juga memastikan tusi Kanwil Kemenkumham benar-benar sudah sampai di desa. Meski begitu, mereka tetap mendapat pendampingan dari kampus dan Kanwil Kemenkumham Bali.
Sesuai arahan Kepala BPHN, mahasiswa yang akan melakukan pengabdian masyarakat setelah selesai mengikuti pelatihan Paralegal akan mendapatkan sertifikat Diploma Compliment (sertifikat pendamping) yang akan mereka butuhkan kelak selain ijazah.
“Kami telah mendapatkan persetujuan Gubernur Bali dan beliau bersedia memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan Posyankumhamdes dan juga kerja sama dengan perguruan tinggi yang akan dituangkan dalam suatu nota kesepahaman,” kata Jamaruli.
“Walaupun diakui belum semua desa memiliki Posyankumhamdes, tetapi hal tersebut tidak akan menghambat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM masuk desa melalui kerja sama ini,” sambungnya.
Kendala
Kendala yang dihadapi, kata Jamaruli, adalah dari segi pendokumentasian, baik kegiatan maupun permasalahan hukum. Kendala lainnya adalah pendanaan untuk keberlanjutan Posyankumhamdes.
Namun Jamaruli merasa kendala tersebut tidak begitu berarti, karena masih dapat diselesaikan dengan tetap menjalin sinergitas dengan rekan kerja maupun instansi terkait untuk menyelesaikan program-program yang telah ditetapkan
“Untuk kendala pendokumentasian, kami sudah membangun sistem informasi database Layanan Hukum Desa. Nanti Paralegal Desa akan mengisi aplikasi berbasis web sebagai pelaporan dan database setiap permasalahan di desa,” ujarnya.
“Untuk masalah sustainability, kami mengadvokasi Pemerintah Kabupaten untuk membuat panduan penggunaan Dana Desa untuk Posyankumhamdes. Dari Kabupaten Klungkung sudah dimasukkan dalam rancangan Peraturan Bupati. Model ini akan kami advokasi untuk digunakan di semua Kabupaten di Bali. Dengan adanya pendanaan dari Dana Desa, maka dipastikan Posyankumhamdes memiliki biaya operasional, terutama untuk bantuan hukum non litigasi bagi masyarakat desa,” sambungnya.
Menurut Jamaruli, sejauh ini masyarakat hampir tidak pernah menyampaikan keluhan terhadap pelayanan di Kantor Wilayah maupun di UPT. Sebaliknya, masyarakat desa yang mendapatkan mediasi dari Paralegal Desa sangat mengapresiasi keberadaan layanan hukum ini. Namun bila ada keluhan pasti akan cepat direspon dan segera dilakukan perbaikan sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut.
Dan untuk mengantisipasi terjadinya ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, Kanwil Kemenkumham Bali terlebih dahulu melakukan seleksi kepada pegawai yang akan ditempatkan pada suatu tugas sehingga diperoleh petugas yang benar-benar memahami tugas dan fungsi yang akan dilaksanakannya, sehingga pelayanan yang diberikan bisa lebih berkualitas.
Kantor Wilayah pun telah membuka Pos Layanan Terpadu seperti Pendaftaran KI, Pengajuan Pewarganegaraan, Yankomas, Informasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan. Untuk Layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Bali mendapat tanggapan positif dari para pengusaha pendaftar Merk dan Cipta karena kecepatan layanan dan profesionalitas yang diberikan.
“Ada 151 pegawai Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali, secara umum kami memberikan dedikasi untuk melaksanakan tugas yang diemban,” ujar Jaruli.
Tak heran bila beragam penghargaan pun diraih. Tercatat di antaranya dalam Peringatan Hari HAM sedunia ke-71 Tahun 2019, Menteri Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam Upaya Mendorong Sebagian Besar Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia pada Tahun 2018.
Lalu Juara 1 Lomba Cepat Tepat Daring Akuntansi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk Ketegori Manajerial dan Kategori Pelaksana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali
Semua program kerja yang dijalankan ternyata memberikan kemajuan yang siginifikan. Jumlah Satuan Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang berhasil lolos ke tahapan penilaian Tim Penilaian Nasional (TPN) Menpan-RB sebanyak 11 Satuan Kerja dari 18 Satuan Kerja, dengan rincian 10 Satuan Kerja Menuju WBK dan 1 Satuan Kerja Menuju WBBM.
Bermodal Ijazah SMA
Dalam memimpin Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli menerapkan kesetaraan. Dia menganggap pimpinan dan staf sama-sama sebagai aparatur negara yang harus bekerja bersama untuk negara, hanya peran saja yang berbeda sesuai jabatan yang dipercayakan.
“Jabatan bukan alasan untuk menciptakan jarak/pemisah, tapi penting untuk saling memahami dan mengerti tugas dan tanggung jawab masing-masing,” katanya.
Jamaruli pun melakukan pendekatan yang sederhana, yaitu menyapa dan memperlakukan pegawai sebagai sahabat. Dia berusaha memahami dan menerapkan filosofi Bali “Tri Hita Karana” yang bermakna tigal hal, yaitu hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam dan manusia dengan manusia.
“Bila hal ini dipahami dan dilaksanakan maka seharusnya tidak ada kendala yang tidak terselesaikan. Kami semua mencoba berpikir sederhana, tapi hasilnya luar biasa,” katanya.
Kesederhanaan dalam memimpin ternyata berasal dari latar belakang masa kecil yang tumbuh di lingkungan keluarga sederhana. Bungsu dari sembilan bersaudara ini dibesarkan oleh orangtua yang petani di suatu desa di Tapanuli, tepian Danau Toba.
Berbekal ijazah SMA, Jamaruli memulai karir dari bawah. Pada tahun 1996/1997 dia mengikuti Pendidikan Teknis Keimigrasian dan setelah lulus ditempatkan di Kantor Imigrasi Soekarno Hatta. Pada tahun 2003 dia dimutasikan ke Kantor Imigrasi Manado sebagai Kasubsi Lintas Batas.
Pada awal 2007 dimutasikan lagi sebagai Kasi Lalintuskim pada Kantor Imigrasi Pematang Siantar. Pada 2007 menjabat Kasi Intelijen antar negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tahun 2008 dimutasikan menjadi Kepala kantor Imigrasi Biak, Papua. Selanjutnya pada 2011 menjadi Kepala Kantor Imigrasi Depok. Pada 2013 dimutasikan menjadi Konsul Imigrasi di KJRI Guangzhou, China. Tahun 2017 kembali ke Indonesia menjadi Kasubdit Pengawasan Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi.
Pada 2017 sebagai Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau. Tahun 2018 menjadi Kepala Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
“Pada 2019, saya menjadi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan 2020 dimutasikan menjadi kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,” ujar Jamaruli yang bergelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia dan Magister Manajemen dari Universitas Trisakti ini. (EKA)