Free Porn
xbporn
Minggu, 22 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaIsma Khaira, Warga Binaan Terjerat UU ITE Terima Hak Asimilasi di Rumah

Isma Khaira, Warga Binaan Terjerat UU ITE Terima Hak Asimilasi di Rumah

Aceh—Narapidana wanita yang viral membawa bayinya untuk disusui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon. Isma Khaira tidak lagi mendekam di Lapas. Sekarang ini Isma menjalankan program asimilasi di rumah.

“Jadi yang bersangkutan diberikan hak untuk asimilasi di rumah. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Nirhono Jatmokoadi, Selasa (16/3/2021).

Nirhono Jatmokoadi menambahkan, bahwa Isma Khaira yang divonis hukum tiga bulan kurungan itu diputuskan mendapatkan asimilasi pada Minggu 14 Maret kemarin. Hal itu merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020.

Meski demikian, Isma Khaira tetap diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Lhokseumawe.  Sejurus dengan warga binaan lain yang mendapatkan asimilasi.

“Supaya tetap dipastikan berada di rumah sambil menunggu tanggal bebasnya,” ungkap Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Aceh, Nirhono Jatmokoadi.

Sebelumnya, Isma divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021. Isma Khaira sebelum menerima program asimilasi berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020. Isma sudah menjalani 23 hari masa tahanan di dalam Lapas Kelas II B Lhoksukon. (Citra)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU