Jakarta–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, akan mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022). Kedua negara akhirnya meneken perjanjian ekstradisi ini sejak 1998 mulai membahasnya.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ungkap Menkumham Yasonna, melalui keterangan persnya kepada awak media.
Yasonna Laoly menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi. Bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.
Yakni, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Selain itu, Menkumham Yasonna Laoly menambahkan, adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia untuk melarikan diri.
Pasalnya, Indonesia sudah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan. Beberapa di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong.
Adapun antara Indonesia-Singapura sudah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.
“Apabila kedua negara segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani. Maka, lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
“Dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara. Seperti korupsi dan terorisme,” tambahnya lagi.
Perjanjian Ekstradisi Berlangsung Leaders’ Retreat
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi berlangsung Leaders’ Retreat. Yakni, pertemuan tahunan antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura sejak 2016. Guna membahas kerja sama saling menguntungkan antara kedua negara.
Leaders’ Retreat ini sedianya terselenggara pada 2020. Akan tetapi, adanya pandemi Covid-19, kegiatan terlaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis. Yakni pada bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya.
Di antaranya adalah Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).
Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat.
Hal itu, akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia–Singapura secara simultan. (Martin)