Sabtu, 20 April 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDua Stakeholder Kemenkumham Masuk Tim Satgas Buru Aset BLBI Rp 100-an Triliun

Dua Stakeholder Kemenkumham Masuk Tim Satgas Buru Aset BLBI Rp 100-an Triliun

spot_img

Jakarta- Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diteken Presiden RI, Joko Widodo pada Selasa 6 April 2021. 

Ada dua stakeholder Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masuk dalam tim Satgas Penangan Hak Tagih Negara dan BLBI. 

Dikutip dari lembaran Keppres RI Nomor 6 Tahun 2021 yang dilihat dari situs resmi Sekretariat Negara, Selasa (13/4/2021).

Keppres tersebut, tertuang nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar masuk dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI.

Presiden RI, Joko Widodo juga menunjuk Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI adalah Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban.

Pemerintah menyebut jumlah utang BLBI mencapai Rp 110-an triliun. Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkapkan, jadi bukan hanya Rp 108 triliun. Dari itu, yang realistis untuk ditagih ini masih sangat perlu kehati-hatian.

“Kami menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun,” ungkapnya dalam keterangan video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut berikut berikut nama-nama stakeholder lintas antar kementerian, yang masuk dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI dibentuk Presiden RI, Joko Widodo.

Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

Tugas Pengarah
a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
b. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
c. Memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dan
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Pelaksana
1. Ketua Satgas
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Rionald Silaban)
2. Wakil Ketua Satgas
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Feri Wibisono)
3. Sekretaris
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sugeng Purnomo)

Anggota
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara. Dan
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Tugas Pelaksana
a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia.
c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah.
d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian atau lembaga. Dan
f. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Juan dan Yaman)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU