Kamis, 30 November 2023
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDirjen HAM Luncurkan Permenkumham No. 25 Tahun 2023 di Bandung, Tunjukkan Sinergitas...

Dirjen HAM Luncurkan Permenkumham No. 25 Tahun 2023 di Bandung, Tunjukkan Sinergitas Kuat Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jawa Barat

spot_img

Bandung-Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, telah menjadi pusat perhatian Pemerintah Pusat, tidak hanya karena letak geografisnya yang dekat dengan Ibu Kota Negara, tetapi juga karena reputasinya sebagai salah satu Destinasi Wisata Favorit di Indonesia. Kota ini terkenal dengan keramahan penduduk dan keindahan alam yang sejuk.

“Pemilihan Kota Bandung sebagai tempat peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tidak terlepas dari sinergi yang telah terbangun antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 27 Kabupaten/Kota di wilayah ini telah aktif dalam program Kabupaten/Kota Peduli HAM, menjadi langkah awal sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk peningkatan kualitas layanan dan orientasi pada prinsip-prinsip HAM,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, Senin (20/11/2023).

Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 dihadiri oleh berbagai pihak, baik secara langsung maupun melalui Aplikasi Zoom, termasuk Ses Unit Utama Kemenkumham, Sekda Prov. Jawa Barat H. Mohammad Taufiq Budi Santoso, Ketua Komisi I DPRD Prov. Jawa Barat, dan sejumlah pejabat terkait.

Dalam konteks Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Hak Asasi Manusia, perlindungan, pemajuan, penegakan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Program Kabupaten Kota Peduli HAM menjadi upaya nyata untuk meningkatkan layanan berbasis HAM bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM.

Menjelang peringatan Hari HAM se-Dunia pada 10 Desember 2023, Kemenkumham Jabar berharap kerjasama dari Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat terkait pemenuhan data dukung untuk penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM. Hal ini juga berkaitan dengan pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM sebagai bagian dari program Ranham secara Nasional.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menekankan pentingnya pengarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik. Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, yang diundangkan pada 13 Oktober 2023, menjadi langkah signifikan untuk meningkatkan jumlah unit kerja yang mematuhi standar P2HAM, baik dari internal Kemenkumham maupun dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Diharapkan dengan adanya Permenkumham ini, jumlah unit kerja yang mematuhi standar P2HAM dapat meningkat, tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik langsung kepada masyarakat.

Dirjen HAM Kemenkumham R.I Dhahana Putra memberikan apresiasi kepada Kemenkumham Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan semua pihak yang telah berkontribusi. Semoga kerja sama ini dapat menjadi contoh dan diadopsi oleh seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat dan juga di pemerintah daerah di seluruh Indonesia. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU