Makassar-Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno, memberikan pengarahan terkait langkah-langkah antisipasi pencegahan praktik judi online kepada jajaran pegawai pemasyarakatan di Lapas Kelas I Makassar pada Senin (08/07).
Kadivpas Yudi menegaskan pentingnya deteksi dini dan pengawasan terhadap pegawai yang dicurigai terlibat dalam judi online. “Kami harus mengambil langkah proaktif untuk mendeteksi dan mengawasi pegawai yang terindikasi terlibat dalam judi online. Pengawasan ketat dan tindakan cepat sangat diperlukan,” ujar Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menekankan perlunya peningkatan kesadaran dan pendidikan mengenai dampak negatif judi online di kalangan pegawai serta menegaskan akan ada tindakan tegas bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam judi online. “Pegawai yang terindikasi dan terbukti terlibat akan dikenakan sanksi disiplin yang berat dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merusak integritas institusi,” tambah Yudi.
Dalam kesempatan ini, Yudi mengajak seluruh pegawai untuk saling mengawasi dan melaporkan jika mengetahui ada rekan kerja yang terlibat dalam judi online. “Kerjasama antarpegawai sangat penting. Laporkan segera jika ada indikasi keterlibatan dalam judi online. Kita harus bekerja bersama untuk menjaga integritas dan profesionalisme lingkungan kerja kita,” pesan Yudi.
Di akhir pengarahan, Yudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan baik. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik ilegal,” tutup Yudi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi upaya Divisi Pemasyarakatan dalam mencegah praktik judi online di jajaran pegawai pemasyarakatan. Beberapa waktu lalu, Liberti mengungkapkan bahwa praktik judi online justru mengganggu kehidupan seseorang, bahkan menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga hubungan dengan anggota keluarga menjadi tidak harmonis.
Lebih lanjut, Liberti menyampaikan bahwa praktik judi online tidaklah menguntungkan karena hanya mengandalkan perjudian semata. Menurutnya, berdasarkan teori peluang, uang yang dikeluarkan justru digunakan untuk biaya operasional dan keuntungan bandar sehingga uang itu belum tentu bisa kembali. “Untuk itu, jangan pernah bermimpi untuk berjudi online. Anda tidak akan pernah kaya. Kalaupun anda menang, itu hanya merangsang anda untuk terus-terusan ikut judi online yang tanpa sadar dapat mengeruk uang anda sendiri,” pesan Liberti. (Sal)