Free Porn
xbporn
Selasa, 24 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Diduga Terima Uang Kontraktor

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Diduga Terima Uang Kontraktor

Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah beserta 5 orang lainnya, yang terjaring di 3 tempat yang berbeda.

“Tim KPK telah mengamankan 6 orang pada hari Jumat 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di tiga tempat berbeda di Sulsel,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021).

Sebanyak 6 orang yang diamankan adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, inisial N selaku sopir Agung Sucipto, inisial SB selaku ajudan Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUTR Sulsel, inisial IF selaku sopir keluarga Edy Rahmat, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel.

Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ketua KPK, Firli Bahuri memerinci, pertama dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel 2021. Salah satu proyek yang dikerjakan AS di 2021 adalah Wisata Bira.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER,” ungkapnya memerinci.

Ketua KPK, Firli Bahuri meneruskan, bahwa Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020. Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.

”Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar,” ujarnya

Sementara itu, sebagaimana disebut Firli bahwa OTT dilakukan di  tempat berbeda. Di antaranya adalah di Rumah Dinas Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, di Hertasening, kedua di Jalan Poros Bulukumba, dan ketiga di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Sedangkan sebanyak 6 orang yang diamankan adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, inisial N selaku sopir Agung Sucipto, inisial SB selaku ajudan Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUTR Sulsel, inisial IF selaku sopir keluarga Edy Rahmat, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel.

“KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima, Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel) dan Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulsel). Lalu sebagai pemberi adalah Agung Sucipto (kontraktor),” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU