Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPenyerangan Rumah Jemaah HKBP Karawang Tindakan Melawan Hukum

Penyerangan Rumah Jemaah HKBP Karawang Tindakan Melawan Hukum

Jakarta-Kementerian Agama menyesalkan  penyerangan rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman, mengatakan bahwa itu adalah tindakan melanggar hukum.

“Merusak rumah jemaah, dari agama manapun, jelas tidak benar. Tindakan itu jelas melanggar hukum,” tegas pria akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, melansir dari laman kemenag.go.id, Sabtu (13/11/2021).

Menurutnya, tindakan perusakan menyelesaikan persoalan tidak semestinya terjadi. Tindakan itu tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.

“Semua pihak harus berupaya menjaga kerukunan. Persoalan yang muncul selesai sesuai aturan dan berdiskusi dengan para pihak terkait,” ucap Bib Zaman.

Bib Zaman mengaku sudah meminta Kepala Kantor Kemenag Karawang untuk turun ke lapangan bersama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setempat.

“Kepala Kantor Kemenag Karawang juga harus melaporkan update penanganan masalah terjadi. Serta langkah-langkah dalam memelihara kerukunan umat beragama Kemenag juga meminta Pemerintah Daerah menjalankan fungsinya menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing,” imbaunya.

Hal itu, sebagaimana dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 2 dalam peraturan tersebut mengatur, bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah, dan Pemerintah.

Sedangkan pasal 4 mengatur: (1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota. Lalu (2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana pada ayat (1). Kepala kantor departemen agama kabupaten/kota ikut membantu.

“Mari semua saling sinergi menjaga kerukunan. Dan mengedepankan dialog dalam mengatasi setiap persoalan keagamaan,” tandasnya. (Marstinus)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU