Free Porn
xbporn
Senin, 30 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkes: Harga Tes PCR Turun

Kemenkes: Harga Tes PCR Turun

Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kembali menurunkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR. Harga tes PCR tertinggi sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Hal itu melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR turun menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya, Rabu (27/10/2021) secara virtual. 

Sebelumnya, harga tes PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu. Pemangkasan tarif ini tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut keluar dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” imbuh Abdul Kadir.

Sebelumnya, Kemenkes melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

“Terdiri atas komponen-komponen berupa jasa pelayanan atau sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya dengan kondisi saat ini,” ujar Abdul Kadir menjelaskan.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” tambahnya lagi. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU