Jakarta-Polri terus berupaya memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini, Polri sudah membongkar 13 kasus pinjol ilegal.
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri. Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dilansir dari laman Humas.polri.go.id, Jumat (22/10/2021).
Komjen Agus mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal terungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, hingga Jawa Tengah.
“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Komjen Agus mengatakan, Polri saat ini masih menganalisi kasus pinjol ilegal itu. Nantinya, seluruh jajaran Polri di wilayah akan berdiskusi dari hasil analisis. Supaya menindak pelaku usaha pinjol ilegal. Sesuai dengan aturan yang ada.
“Sebagaimana yang Bapak Menko Polhukam sampaikan tadi. Bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal. Sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tutur Agus. (Marstinus)