Free Porn
xbporn
Jumat, 14 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKasus Penganiyaan Berujung Saling Lapor di Polsek Percut Seituan, Keduanya Dijadikan Tersangka

Kasus Penganiyaan Berujung Saling Lapor di Polsek Percut Seituan, Keduanya Dijadikan Tersangka

Medan-Kasus penganiayaan di Pasar Gambir Percutseituan Kab. Deliserdang pada 5 September 2021 mendapatkan sorotan publik dan perhatian Mabes Polri. Sebab, mereka yang terlibat penganiayaan tersebut saling lapor di Polsek Percut Seituan, dan keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya, video penganiayaan itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, disebutkan pedagang Pasar Gambir berinisial LG dianiaya preman, berinisial BS. Atas dugaan penganiayaan tersebut, LG melapor ke Polsek Percut Seituan.

Dalam video yang beredar di media sosial, LG terdengar menjerit kesakitan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang oleh salah seorang pelaku berinisial BS, yang belakangan sudah ditangkap polisi.

Informasi yang diterima, pria berinisial BS itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada LG.

Dilansir dari merdeka.com, belakangan, pelaku BS mengaku bahwa penganiayaan itu bukan masalah iuran lapak. Kepada petugas Polsek Percut Seituan, Ia mengaku hanya bertandang ke pasar tanpa direncanakan. Pelaku BS pun akhirnya balik melaporkan pedagang ke polisi, lantaran Ia merasa juga menjadi korban karena menerima cakaran dan pukulan dari korban.

Hal ini juga disampaikan,
Nu, yang mengaku istri BS. Dia menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut yang katanya tidak seperti yang ramai diberitakan. Alhasil, LG juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengaku, awalnya sang suami minta tolong untuk menggeser becak dari suami korban LG. Saat itu kondisi di lokasi sedang macet. Namun respons suami korban langsung geber-geber becak dan korban marah-marah. Kemudian, Nu mengatakan sang suami sempat menanyakan kenapa korban marah, namun korban langsung meludahi suaminya serta menarik baju dan tasnya. Bahkan, anak korban disebut ikut memukul suaminya dengan kayu.

“Video viral itu sepenggal dan hanya menyudutkan suami saya. Mohon kebijaksanaan bapak Kapolda dan Kapolrestabes untuk melihat kasus ini lebih jernih,” terang Nu.

Nu juga mengaku bahwa korban LG bahkan meminta uang sebesar Rp150 juta saat Ia dan sang suami mencoba mengadakan mediasi dengan korban dan timnya.

“Gimana itu pak, untuk makan aja kami susah. Rumah saja kami ngontrak. Kami sebenarnya jadi korban. Tolong pak kebijaksanaan bapak Kapolda dan Kapolres,” tambahnya sembari menangis dalam video yang diunggah Instagram @medanheadlines.

Gelar Perkara

Menanggapi hal ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, merespon cepat penanganan kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Percut Seituan. Sebab, pedagang perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya pada 5 September 2021 lalu.

Hal itu disampaikannya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles dihalaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) Malam.

Hadi mengatakan, guna meredam polemik yg terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami mengimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” imbau Kabid humas.

Selain itu, Hadi mengatakan Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Terhadap laporan balik dari tersangka BS di mana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” imbuhnya.

“Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkapnya.

Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.

“Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” pungkasnya. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU