Jakarta – Penerimaan pajak dari sektor teknologi finansial (financial technology/fintech) mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026. Kontribusi tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aktivitas industri keuangan digital.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.
Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar. Sementara penerimaan dari PPN dalam negeri mencapai Rp3,16 triliun.
PPN menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi sekitar 58,5 persen dari total penerimaan pajak sektor fintech. Selanjutnya, PPh Pasal 23 menyumbang sekitar 28 persen dan PPh Pasal 26 sebesar 13,5 persen.
Dari sisi perkembangan penerimaan, setoran pajak sektor fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022. Angka tersebut meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024.
Pada 2025, penerimaan tercatat sebesar Rp1,37 triliun. Sedangkan sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan pajak sektor ini mencapai Rp989,53 miliar.
Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan kontribusi industri fintech terhadap perekonomian digital nasional. Sektor ini mencakup berbagai aktivitas layanan keuangan berbasis teknologi, termasuk penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pinjaman daring (pindar).
Seiring pertumbuhan industri tersebut, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan regulasi yang berlaku menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem keuangan digital.
Selain kontribusi terhadap penerimaan negara, perkembangan fintech juga perlu diimbangi dengan penguatan pengawasan, transparansi kegiatan usaha, perlindungan konsumen, serta penerapan tata kelola yang sehat.
Dengan demikian, pertumbuhan industri teknologi finansial diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi digital yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. (Sal)
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP).




