Jakarta – Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI) menyoroti efektivitas Fintech Data Centre (FDC) yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam menilai kemampuan bayar peminjam atau borrower pada layanan pinjaman daring (pinjol).
Ketua Umum GADPI, Derry Aprilio, menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi FDC untuk memastikan data pinjaman benar-benar digunakan dalam menilai kelayakan dan kemampuan finansial calon peminjam sebelum pinjaman disetujui.
Menurut Derry, pusat data pinjaman seharusnya tidak sekadar mencatat riwayat kredit, jumlah pinjaman aktif, dan kewajiban pembayaran. Sistem tersebut juga perlu membantu penyelenggara pendanaan menilai apakah calon peminjam masih memiliki kemampuan finansial untuk menanggung utang baru.
“Kalau seorang borrower masih memiliki banyak pinjaman aktif, sementara penghasilannya terbatas dan kewajiban cicilannya sudah menumpuk, pertanyaannya sederhana: apakah sistem benar-benar mampu membaca kemampuan bayarnya sebelum pinjaman baru diberikan?” ujar Derry dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Ia mengatakan, persetujuan pinjaman tanpa penilaian kemampuan bayar yang memadai berisiko memperbesar beban utang masyarakat. Pinjaman baru bahkan berpotensi digunakan untuk membayar cicilan lama sehingga peminjam terjebak dalam pola gali lubang tutup lubang.
GADPI Minta Transparansi Penggunaan FDC
Derry meminta AFPI menjelaskan secara transparan bagaimana FDC digunakan oleh penyelenggara pinjol dalam proses penilaian calon peminjam.
Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu mencakup kelengkapan dan pembaruan data pinjaman aktif, pemeriksaan kewajiban pembayaran, serta sejauh mana informasi dalam FDC memengaruhi keputusan pemberian pinjaman.
GADPI menilai keberadaan pusat data tidak serta-merta menjamin penyaluran pinjaman yang bertanggung jawab. Efektivitasnya bergantung pada kualitas data, kepatuhan penyelenggara dalam memanfaatkan informasi, serta kemampuan sistem penilaian kredit memperhitungkan kondisi keuangan peminjam.
“Jangan sampai sistem terlihat canggih karena mampu menghimpun data, tetapi belum efektif mencegah seseorang menerima pinjaman ketika beban utangnya sudah tidak sebanding dengan penghasilannya. Yang harus diuji adalah hasilnya: apakah sistem membantu mencegah over-indebtedness atau justru membiarkan risiko itu terus membesar?” tegasnya.
Audit Independen
GADPI mendorong evaluasi atau audit independen terhadap tata kelola dan efektivitas FDC. Audit tersebut diharapkan dapat menilai kecukupan pembaruan data pinjaman aktif, pemanfaatan informasi oleh penyelenggara, serta penerapan penilaian risiko yang memperhitungkan kemampuan bayar dan total kewajiban calon peminjam.
GADPI juga meminta hasil evaluasi disampaikan secara transparan kepada publik dengan tetap melindungi data pribadi dan kerahasiaan keuangan masyarakat.
Selain itu, AFPI diminta menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara yang tetap memberikan pinjaman kepada peminjam dengan beban kewajiban tinggi, terutama apabila terdapat indikasi penilaian kemampuan bayar tidak dilakukan secara memadai.
Perlindungan Konsumen Prioritas
Derry menegaskan, persoalan pinjol tidak cukup diukur dari tingkat penyaluran pembiayaan atau pertumbuhan industri. Perlindungan konsumen, menurutnya, harus menjadi bagian penting dalam menilai keberhasilan ekosistem pendanaan digital.
Ketika peminjam mengalami kesulitan membayar, proses pemberian pinjaman sejak awal juga perlu dievaluasi, termasuk apakah kemampuan bayar telah diperiksa secara layak dan risiko utang berlebihan telah diantisipasi.
“Borrower memang memiliki kewajiban untuk membayar utangnya. Namun, industri juga harus bertanggung jawab memastikan proses pemberian pinjaman dilakukan secara prudent. Jangan hanya agresif menyalurkan pinjaman, lalu ketika masyarakat kesulitan membayar, seluruh persoalan dibebankan kepada borrower,” kata Derry.
GADPI menegaskan, evaluasi terhadap FDC bukan dimaksudkan untuk menghambat industri financial technology (fintech), melainkan memastikan pertumbuhan industri berjalan seiring dengan perlindungan konsumen.
Menurut GADPI, sistem data yang efektif semestinya membantu mencegah pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan finansial masyarakat, bukan sekadar menjadi sarana pertukaran informasi kredit.
Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI) merupakan organisasi yang menaruh perhatian pada perlindungan masyarakat dari praktik teror dan intimidasi dalam penagihan pinjaman daring, serta mendorong proses penagihan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perlindungan konsumen. (Sal)




