Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, , dan Ketua KPPU, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Nota Kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 6 Juli 2026.
Nota Kesepahaman ini merupakan pembaruan atas kerja sama yang sebelumnya telah terjalin melalui Nota Kesepahaman Nomor 24/KPPU/NK/XI/2020 atau Nomor MoU-8/D.01/2020 tentang Kerja Sama di Bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan/atau penelitian, penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data maupun informasi, penyediaan narasumber dan ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.
Dalam sambutannya, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan Nota Kesepahaman tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas, dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen.
Sementara itu, M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan sinergi antara OJK dan KPPU. Menurutnya, transformasi digital telah mempererat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan sehingga membutuhkan pengawasan dan koordinasi yang semakin kuat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Ia menambahkan, Nota Kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta tiga anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. (Sal)




