Jakarta-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia Agus Andrianto mengangkat lima Staf Khusus. Pengangkatan yang berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja kementerian melalui berbagai bidang strategis.
Dari lima staf khusus yang diangkat, satu di antaranya adalah Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E, bidang Komunikasi dan Media. Rasyid bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai Komunikasi dan Media berdasarkan peraturan perundang-undangan yang beriaku sesuai dengan penugasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan literatur yang diperoleh, Abdullah Rasyid, lahir dan besar di Medan. Dia juga merupakan alumnus Fakultas Teknik di Universitas Sumatera Utara.
Rasyid pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Jambi 2003-2008 dan Staf Khusus Menko Perekonomian RI, Hatta Rajasa.
Selain itu, Rasyid juga memiliki pengalaman panjang di organisasi partai politik, pernah bernaung di PAN dan kini Partai Demokrat.
Selain Rasyid empat staf khusus lainnya adalaglh
1. Apriyanto Fathoni Supomo
Bidang: Hubungan Kelembagaan
Tugas: memberikan saran dan pertimbangan mengenai Hubungan Kelembagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertaku sesuai dengan penugasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2. Ahmad Fanani
Bidang: Hubungan Kemasyarakatan
Tugas: memberikan saran dan pertimbangan mengenai Hubungan Kemasyarakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan penugasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
3. Dr. Y. Ambeg Paramarta
Bidang: Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Organisasi
Tugas: memberikan saran dan pertimbangan mengenai Penguatan Sumber Daya Manusia dan Transformasi Organisasi berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku sesuai dengan penugasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
4. Irjen Pol (Purn) Heru Dwi Pratondo
Bidang: Isu-isu Strategis
Tugas: memberikan saran dan pertimbangan mengenai Isu-isu Strategis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan penugasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Setiap Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri dan akan menjabat selama masa jabatan Menteri. Mereka juga diwajibkan untuk menjaga prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit organisasi di lingkungan kementerian. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 30 Desember 2024. (Sal)




