Jakarta-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan konflik internal yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal AHU, Widodo, dan menjadi langkah penting untuk memulihkan persatuan di dalam organisasi profesi notaris tersebut.
“Menteri Hukum menginginkan kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir untuk konsolidasi kepengurusan. Kami berharap ada keputusan bersama yang menyelesaikan semua perbedaan,” ujar Widodo dalam pertemuan yang dihadiri oleh kedua belah pihak, Irfan Ardiyansyah dan Tri Firdaus, pada Senin (23/12/2024).
Widodo juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya kontribusi organisasi profesi dalam mendukung perekonomian nasional. Hal ini, menurut Widodo, termasuk dalam proses pengangkatan dan perpindahan notaris yang memerlukan peran aktif INI.
Batas Waktu 14 Hari untuk Penyelesaian
Dalam pertemuan tersebut, Widodo menyampaikan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
“Menteri Hukum memberikan waktu 14 hari kerja kepada organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” tegas Widodo.
Sebagai hasil dari pertemuan ini, kedua pihak menyepakati dan menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama:
1. Menghentikan seluruh perbedaan pendapat di dalam organisasi.
2. Menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada 15 Januari 2025.
3. Melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan penuh tanggung jawab.
Komitmen Penuh untuk Persatuan
Widodo menekankan pentingnya komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan ini. “Organisasi ini dibangun untuk bersatu, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat. Jika hingga 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Penandatanganan surat pernyataan ini menjadi tonggak penting bagi keberlangsungan organisasi INI agar tetap solid dan profesional. Pemerintah berharap, melalui kesepakatan ini, INI dapat kembali menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengembangan profesi notaris di Indonesia.
Apresiasi Langkah Tegas
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Menteri Hukum dan Dirjen AHU. Ia menyatakan bahwa konflik internal semacam ini tidak hanya berdampak pada organisasi, tetapi juga mencerminkan integritas profesi di mata masyarakat.
“Dengan adanya kesepakatan bersama, kami optimistis INI dapat kembali menjadi organisasi yang solid dan profesional,” ujar Andi. Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dan komitmen dalam menjalankan isi kesepakatan. Menurutnya, persatuan dalam organisasi profesi seperti INI memberikan dampak positif, tidak hanya bagi anggota, tetapi juga dalam mendukung program-program pemerintah.
Hal serupa juga diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja. Dia mendukung hal tersebut, sehingga memberi dampak terhadap profesionalitas bagi notaris. (Sal)
. (Sal)