Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDJKI dan Kemenkumham Sulsel Dorong Pemilik IG Promosikan Produk di Marketplace

DJKI dan Kemenkumham Sulsel Dorong Pemilik IG Promosikan Produk di Marketplace

Bantaeng-Untuk meningkatkan nilai ekonomi dan memperluas pasar produk indikasi geografis (IG) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan kegiatan “Geographical Indication Goes to Marketplace” di Bantaeng, Rabu (6/11).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kopi Arabika Bantaeng adalah satu-satunya produk IG yang dimiliki Kabupaten Bantaeng dengan karakteristik dan kualitas khusus. Ia berharap pencatatan IG kopi Arabika Bantaeng dapat meningkatkan nilai jual dan menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif di Bantaeng.

“Kegiatan ‘Geographical Indication Goes to Marketplace’ diharapkan mampu mendorong berbagai pihak untuk semakin giat memajukan komoditas lokal agar lebih berkembang,” ujar Abdul Wahab.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program unggulan DJKI di tahun 2024, dengan Sulawesi Selatan sebagai provinsi terakhir dari tujuh provinsi yang menjadi tuan rumah sebelumnya. Kurniaman menekankan pentingnya menjaga kualitas produk IG agar tidak menurun meskipun permintaan pasar meningkat.

“Inilah langkah nyata kita bersama untuk memastikan produk IG Indonesia dikenal lebih luas dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” tutup Kurniaman.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Hernadi, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Bantaeng, terutama dalam aspek pemasaran digital.

Hernadi menambahkan bahwa Kopi Arabika Bantaeng merupakan salah satu dari tujuh IG terdaftar di Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan.

“Kerja sama dengan pemerintah daerah terus ditingkatkan dengan melibatkan instansi terkait dalam mempercepat pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual,” ungkap Taufiqurrakhman.

“Saat ini, Sulawesi Selatan memiliki tujuh IG terdaftar, yaitu Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulut Mandoti Enrekang, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, dan Jeruk Pamelo Pangkep,” tambahnya.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 6-7 November 2024, di Sentra IKM Pengolahan Kopi Kabupaten Bantaeng, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng, MPIG Kopi Arabika Bantaeng, serta perwakilan dari platform e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok Shop. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir, dan tim dari Kanwil. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU