Ternate-Sebanyak 52 Desa/Kelurahan Binaan di Maluku Utara secara resmi dikukuhkan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam sebuah acara yang digelar di Gamalama Ballroom, Bela Hotel Ternate, pada Rabu (11/9/2024).
Pengukuhan ini ditandai dengan pemukulan Tifa, alat musik tradisional khas Indonesia Timur, oleh sejumlah pejabat di antaranya Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) Sofyan, serta perwakilan Pj Gubernur Malut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Malut. Hadir pula Walikota Ternate, Walikota Tidore Kepulauan, dan Pj Bupati Pulau Morotai.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam membina dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Saat ini Maluku Utara terdiri dari 1.063 desa dan 117 kelurahan di 115 kecamatan yang tersebar di 8 kabupaten dan 2 kota. Dari jumlah tersebut, 52 desa/kelurahan binaan dari 4 kabupaten/kota, yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai, siap dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ungkap Andi.
Ia menekankan bahwa pembentukan kesadaran hukum tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara represif, melainkan harus didorong dengan pendekatan persuasif dan antisipatif. Menurutnya, Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan dapat menjadi fondasi bagi terwujudnya ketertiban dan kedamaian di masyarakat. “Masyarakat yang sadar hukum adalah kunci untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban,” lanjutnya.
Selain itu, Andi mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk terus bersinergi dalam membentuk dan membina lebih banyak kelompok sadar hukum. “Kami berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan berkembang untuk mendorong lebih banyak desa/kelurahan menjadi wilayah yang sadar hukum,” tuturnya.
Kapusbudbankum BPHN Kemenkumham RI, Sofyan, menambahkan bahwa pengukuhan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Kemenkumham Maluku Utara dan pemerintah daerah. “Ini adalah pencapaian besar yang menandai keberhasilan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum di Maluku Utara,” ujarnya.
Sebagai bagian dari acara tersebut, Sofyan menyerahkan piagam penghargaan kepada 67 peserta, yang terdiri dari 4 walikota, 1 bupati, 10 camat, serta 52 lurah dan kepala desa, atas keterlibatan mereka dalam program Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ia juga memuji keberhasilan salah satu kepala desa yang memenangkan Paralegal Justice Award (PJA) dalam ajang Paralegal Academy pada Juni 2024, yang turut mengharumkan nama Maluku Utara.
Sofyan menekankan bahwa status Desa/Kelurahan Sadar Hukum tidak otomatis berlaku permanen. Pemantauan berkelanjutan dan evaluasi rutin akan dilakukan untuk memastikan desa/kelurahan tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. “Status ini bisa dicabut jika kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, sehingga dapat menciptakan kehidupan yang lebih tertib dan damai di Maluku Utara. (Sal)