Bandung-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bekasi mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di Ruang Ismail Saleh Senin (09/09/2024).
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Andrieansjah, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, serta tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bekasi: Harun S., Shendy S., dan Eris R. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Rapat dibuka oleh Lina Kurniasari selaku moderator, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kadivyankumham Andrieansjah. Dalam sambutannya, Andrieansjah menekankan pentingnya rapat ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga aturan yang dihasilkan akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan jasa tersebut meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai yang dibayarkan oleh konsumen. Jika tidak ada pembayaran, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan harga jual barang atau jasa sejenis yang berlaku di wilayah tersebut.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengatur hal yang sama, serta mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait PBJT harus diatur melalui Peraturan Wali Kota. Menurut Andrieansjah, penyusunan Raperwal ini perlu disesuaikan dengan teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam penutup sambutannya, Andrieansjah berharap rapat ini dapat menjadi wadah pembinaan dalam program pembentukan regulasi yang difasilitasi oleh Kemenkumham Jawa Barat, sekaligus memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Ia juga berharap semua peserta dapat berkontribusi maksimal dalam pembahasan Raperwal ini.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan diikuti dengan analisis konsepsi oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bekasi. (Sal)