Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKadivyankumham Jabar Buka Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperbub Kab. Bandung

Kadivyankumham Jabar Buka Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperbub Kab. Bandung

Bandung-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Bandung, pada Senin (02/09/2024) pagi di Ruang Ismail Saleh.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Jawa Barat, Andrieansjah. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispakan) Kabupaten Bandung Nia Dewi Kania, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, RSUD Otista, RSUD Majalaya, RSUD Cicalengka, dan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Bandung: Nevrina, Agus Rukmanda, dan Irma Novita.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Suhartini yang bertindak sebagai moderator. Dalam sambutannya, Andrieansjah menyatakan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga regulasi yang ditetapkan nantinya akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Andrieansjah.

Dalam kesempatan tersebut, Andrieansjah juga mengungkapkan beberapa catatan penting terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan. “Rancangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Namun, terdapat beberapa ketentuan dalam rancangan ini yang memberikan kewenangan lebih sedikit dibandingkan dengan undang-undang tersebut, sehingga perlu dikaji ulang. Selain itu, perumusan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 3 juga berbeda dengan yang dirumuskan dalam batang tubuh, sehingga perlu penyesuaian,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Raperbup tentang Kebijakan Akuntansi pada BLUD, Andrieansjah menekankan pentingnya kajian terhadap keberadaan Peraturan Bupati Bandung Nomor 336 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Ia menguraikan beberapa poin penting, yakni:

1. Jika ketentuan mengenai kebijakan akuntansi BLUD sudah diatur dalam Perbup 336, maka tidak perlu dibuat lagi Perbup khusus.
2. Jika telah diatur dalam Perbup 336 namun dinilai sesuai, cukup dilakukan perubahan dalam Perbup 336.
3. Jika belum diatur dalam Perbup 336 dan memerlukan pengaturan tersendiri sesuai pendelegasian, maka dapat diatur dalam Perbup tersendiri.

“Pengulangan aturan tidak diperbolehkan jika kebijakan akuntansi BLUD sudah diatur dalam Perbup 336,” tegas Andrieansjah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemrakarsa, di mana Nia Dewi Kania berharap bahwa pembentukan Raperda dan Raperbup ini dapat mengakomodir dan mengefisienkan seluruh sektor dari hulu ke hilir. “Semoga pembentukan peraturan ini dapat menghubungkan seluruh sektor secara efektif,” harapnya.

Rapat ditutup dengan sesi penyampaian analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan kepada pemrakarsa, serta sesi tanya jawab yang berlangsung hingga akhir rapat. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU