Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaHUT RI ke-79, 16.772 Narapidana dan 119 Anak Binaan di Jawa Barat...

HUT RI ke-79, 16.772 Narapidana dan 119 Anak Binaan di Jawa Barat Terima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana

Bandung-Guna memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan Remisi Umum kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Jawa Barat. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung, Jl. Pacuan Kuda No.3, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PASPK.05.04-1184 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana pada 17 Agustus 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan. Selain itu, dasar hukum pemberian remisi ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-XXX.PK.05.04 TAHUN 2024.

Pemberian remisi bukan hanya merupakan wujud kebaikan pemerintah, tetapi juga merupakan apresiasi atas upaya sungguh-sungguh dari warga binaan yang mengikuti program-program pembinaan dengan baik dan terukur.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, serta Pimpinan Tinggi Pratama dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Hadir pula Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, Pj. Walikota Bandung, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada Anak Binaan yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun substansi. Jumlah penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Jawa Barat saat ini mencapai 25.429 orang, terdiri dari 20.550 narapidana dan 4.879 tahanan.

Besarnya remisi yang diberikan bervariasi, antara lain:

1. Narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 hingga 12 bulan memperoleh remisi 1 bulan.
2. Narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 12 bulan:
– Tahun pertama (lebih dari 1 tahun) memperoleh remisi 2 bulan.
– Tahun kedua dan ketiga memperoleh remisi 3 bulan.
– Tahun keempat memperoleh remisi 4 bulan.
– Tahun kelima memperoleh remisi 5 bulan.
– Tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan.

Dari 20.550 narapidana yang memenuhi syarat, 16.772 orang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024, dengan rincian: RU I sebanyak 16.395 orang dan RU II sebanyak 377 orang. Dari 220 Anak Binaan, sebanyak 119 orang menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian Umum I sebanyak 115 orang dan Umum II sebanyak 4 orang.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, disampaikan bahwa tema HUT RI ke-79, “Nusantara Baru Indonesia Maju”, memiliki makna yang relevan dengan kondisi terkini bangsa. Peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan tiga momentum penting: persiapan pemindahan Ibu Kota Negara, pergantian presiden, dan persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah terus berupaya bekerja secara profesional untuk membangun negara yang berdasarkan prinsip keluwesan, persatuan, kekokohan, dan keseimbangan. Pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara merupakan langkah besar menuju Indonesia Maju, mencerminkan identitas nasional, dan merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim.

Perjuangan melawan berbagai masalah seperti kemiskinan, pengangguran, ketertinggalan dalam ilmu dan teknologi, serta penyalahgunaan narkoba masih terus berlangsung. Peringatan Hari Kemerdekaan ini harus menjadi refleksi tentang pengorbanan, keteladanan, dan ketangguhan dalam mencapai masa depan yang lebih baik.

Pada kesempatan ini, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 176.984 warga binaan, terdiri dari Remisi Umum I kepada 172.678 orang, Remisi Umum II kepada 3.050 orang, Pengurangan Masa Pidana I kepada 1.215 orang, dan Pengurangan Masa Pidana II kepada 41 orang.

Menteri Hukum dan HAM juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA, karena hal tersebut akan mencederai prestasi yang telah dicapai. Petugas pemasyarakatan memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan, sehingga momentum ini harus dimanfaatkan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berkontribusi aktif dalam masyarakat. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi niat luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada bangsa dan negara. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU