Free Porn
xbporn
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Maluku Utara Dorong Semangat Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Kemenkumham Maluku Utara Dorong Semangat Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Ternate-Kanwil Kemenkumham Maluku Utara bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara menggelar Workshop Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Anti Korupsi 2024.

Pada hari kedua pelatihan yang diadakan di Aula Gamalama Kanwil, Auditor Madya Korwas JFA Bidang Investigasi BPKP Malut, Her Notoraharjo, Ak, CA, CFrA, CRMP, menyampaikan materi tentang penyebab perilaku korupsi berdasarkan konsep Fraud Triangle oleh Donald R. Cressey: niat, pembenaran, dan kesempatan.

Notoraharjo menjelaskan tiga pendekatan dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi: edukatif, preventif, dan represif. Ia juga menekankan pentingnya penilaian risiko kecurangan atau Fraud Risk Assessment sebagai instrumen deteksi dini risiko kecurangan untuk menghasilkan peta risiko yang komprehensif.

Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Malut, Irwan Kadir, mengungkapkan bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) baru dibentuk di lingkup Kanwil Kemenkumham Malut dan diharapkan menjadi pondasi dalam pengendalian dan pencegahan korupsi.

Selama workshop, dilakukan monitoring dan evaluasi pelaporan UPG dari 16 satuan kerja di Kanwil Kemenkumham Malut. Irwan Kadir meminta seluruh satuan kerja untuk melengkapi data dukung program pengendalian gratifikasi hingga semester I 2024. Ia menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi dan sosialisasi anti gratifikasi secara berkelanjutan.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Ridwan Lobubun, menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi mengacu pada Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016. Ia menambahkan, surat Itjen mengharuskan pengendalian gratifikasi dilakukan melalui beberapa instrumen seperti SK, laporan triwulan, diseminasi media anti gratifikasi, dan keterlibatan stakeholders secara berkelanjutan.

“Pelaporan ini adalah bentuk komitmen satuan kerja dalam melaksanakan pelayanan publik tanpa adanya gratifikasi sebagai risiko integritas,” pungkas Ridwan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU