Free Porn
xbporn
Kamis, 18 September 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Koordinasikan Pengawasan Orang Asing dengan Kemenag dan Kesbangpol di Takalar...

Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Pengawasan Orang Asing dengan Kemenag dan Kesbangpol di Takalar dan Jeneponto

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kab Takalar dan Kab Jeneponto, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab Takalar dan Kab Jeneponto pada tanggal 8 – 9 Juli 2024.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim), Maryana, dalam keterangan yang diterima oleh Humas Kanwil pada Senin (15/07) mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemenag dan Kesbangpol agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam pengawasan orang asing yang ada di Kab Takalar dan Kab Jeneponto, berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak.

“Kami melakukan koordinasi ini terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, juga pengungsi/pencari suaka serta Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di Kab Takalar dan Kab Jeneponto,” kata Maryana.

Lebih lanjut, Maryana menyampaikan bahwa pelaksanaan koordinasi ini merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Selanjutnya, dari hasil koordinasi dengan Kemenag Kab Takalar dan Kab Jeneponto, Maryana mengungkapkan bahwa tidak ada satupun perkawinan campur antar orang asing di Kab Takalar maupun Kab Jeneponto. Sementara, berdasarkan data orang asing terakhir tahun 2022, terdapat orang asing berkewarganegaraan Cina.

Dari hasil koordinasi dengan Kesbangpol Kab Takalar, Maryana mengungkapkan bahwa terdapat 4 (empat) orang asing yang berperan sebagai pemilik perusahaan di Takalar. Sementara dari Kesbangpol Kab Jeneponto, Maryana menyatakan bahwa tidak ada orang asing yang aktif di organisasi masyarakat (ormas) dan juga kegiatan kerohanian. Bahkan, tidak ditemukan pengungsi ataupun imigran ilegal di wilayah Kab Jeneponto.

Dari hasil koordinasi tersebut, Maryana menyimpulkan bahwa koordinasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pencegahan dini pada saat Pilkada 2024 mendatang.

“Jika di kemudian hari ada ditemukan keberadaan dan kegiatan orang asing, saya berpesan kepada jajaran Kemenag dan Kesbangpol untuk segera melaporkan kepada Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar,” pesan Maryana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, mengatakan bahwa imigrasi merupakan bagian dari leading sector dalam pengawasan orang asing. Oleh karenanya, kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif.

“Kita harus memperketat dan memitigasi risiko-risiko yang bisa dilakukan orang asing saat ini. Bahkan kita juga harus mampu melakukan deteksi dini terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” ujar Liberti.

Kakanwil Liberti Sitinjak juga mengapresiasi jajarannya yang telah melakukan koordinasi tersebut. Menurutnya, menjaga keamanan negara adalah tanggung jawab bersama, khususnya terkait potensi tindakan oknum orang asing yang dapat mengganggu keamanan negara.

“Oleh karenanya, diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar anggota tim yang berasal dari beberapa instansi terkait. Sebab, dengan semakin banyak yang terlibat, maka akan semakin baik,” ungkap Liberti. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU