Samarinda-Pelaksanaan pembinaan hukum di masyarakat dinilai memiliki peranan penting dalam menciptakan stabilitas negara.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang bertugas dalam pembinaan hukum, saat ini tengah berupaya membangun sistem pembinaan hukum yang komprehensif.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menyebut bahwa pembinaan hukum memiliki cakupan yang luas, mulai dari pembinaan di sisi regulasi, hukum adat, hingga hukum agama. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan fungsi tersebut. “Kehadiran Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum dan Analis Hukum dinilai penting dalam menjalankan peran pembinaan hukum di masyarakat,” ujar Widodo pada kegiatan Penguatan dan Pembinaan Terhadap Organisasi Bantuan Hukum, Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, Kamis (04/07/2024).
Menurut Widodo, peran JF Penyuluh Hukum serta Analis Hukum harus memiliki susunan sistematis dalam penguatan program pembinaan hukum nasional sesuai dengan karakteristik masing-masing. “Para Penyuluh Hukum diharapkan dapat membentuk strategi penyuluhan hukum yang lebih sistematis agar kegiatan penyuluhan di masyarakat terpetakan dengan baik. Para Analis Hukum diharapkan mampu melakukan evaluasi hukum mulai dari tingkatan peraturan terendah di desa-desa,” ungkap Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Samarinda.
Untuk memperluas kehadiran pemerintah dalam kegiatan pembinaan hukum, Widodo meminta Kantor Wilayah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. “Kantor Wilayah diharapkan mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat,” jelas Widodo.
Widodo juga menyatakan bahwa program pembinaan hukum harus dimulai dari level pemerintahan desa. Saat ini, BPHN tengah menyiapkan proses pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang lebih konkret melalui Audit Hukum pada pemerintah desa. “Kita akan memulai pengembangan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Audit Hukum pada pemerintah desa yang kepala desanya telah meraih gelar Non-Litigation Peace Maker pada ajang Paralegal Justice Award,” kata Widodo.
Pelaksanaan Audit Hukum yang dimulai pada pemerintahan desa diharapkan mampu mendukung program pembinaan hukum yang dilaksanakan BPHN mulai dari level pemerintahan desa. Dengan Audit Hukum yang efektif, program-program pembinaan hukum BPHN diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran hukum di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, memaparkan bahwa Provinsi Kalimantan Timur telah menjalankan program pembinaan hukum untuk mendukung pembangunan hukum di provinsi tersebut. “Upaya pembinaan hukum berupa penyelenggaraan bantuan hukum, pembentukan dan pembinaan Kelompok KADARKUM dan Desa/Kelurahan Binaan, serta penyebarluasan informasi hukum serta analisis dan evaluasi hukum,” ujar Gun Gun Gunawan.
Gun Gun Gunawan juga menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat akan terus diupayakan dengan keberadaan JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum di Kantor Wilayah. “Diharapkan keberadaan JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum ini mampu mendukung komitmen BPHN dalam pembentukan budaya hukum yang baik di masyarakat,” kata Gun Gun Gunawan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, JF Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta tamu undangan lainnya. (Sal)