Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) mengikuti Pembukaan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024 pada Senin (10/6/2024).
Kegiatan ini berlangsung secara virtual, diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rudi Hartono, di Rutan Kelas IIB Pasangkayu bersama sejumlah jajaran di Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Auditor Utama Keuangan Negara, Dr. Akhsanul Khaq, menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI tidak memiliki status “Belum Ditindaklanjuti.” Perkembangan tindak lanjut pada rekomendasi di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 90,31%, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 76%.
Pembahasan bahan tindak lanjut dan penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan di Kantor BPK, Kantor Kemenkumham, maupun secara telekonferensi.
Kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024 pada Kementerian Hukum dan HAM dibuka langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Reinhard Silitonga. Dalam sambutannya, Reinhard menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya temuan yang belum ditindaklanjuti oleh satuan kerja terhadap hasil temuan BPK RI di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Sasaran dari kegiatan ini adalah terpenuhinya data tindak lanjut temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti oleh satuan kerja sehingga sesuai dengan rekomendasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, berharap Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024 dapat mendorong satuan kerja yang masih memiliki temuan pemeriksaan BPK untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. “Sehingga diharapkan kepada satuan kerja yang masih memiliki temuan pemeriksaan BPK agar segera menindaklanjuti hal tersebut,” tambah Pamuji, salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna. (Sal)