Ternate-Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara merupakan syarat mutlak yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran. Kedisiplinan ini adalah fondasi utama dalam pencapaian kinerja ASN dan organisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ian F. Markos, saat memimpin apel pagi pegawai Kanwil Kemenkumham Malut di halaman depan kantor pada Senin (10/6/2024).
Dalam apel pagi tersebut, hadir pula Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto, Kadiv Pemasyarakatan Hensah, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah, para Pejabat Administrasi, JFT/JFU, dan PPNPN.
Ian menjelaskan bahwa Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, terus mendorong jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas. Kedisiplinan, menurut Ian, adalah perhatian penuh dari Kakanwil Purwanto. “Baik kedisiplinan masuk kantor, menyelesaikan tugas, dan terpenting kedisiplinan petugas layanan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ian.
Pelayanan publik kepada masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas. Oleh karena itu, Ian meminta agar data dukung pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) harus terpenuhi dan menjelaskan dampak yang diterima masyarakat. “Mari bekerja dengan sepenuh hati, melayani masyarakat tanpa pamrih, meningkatkan kompetensi, serta bekerja cerdas, keras, dan ikhlas untuk menjaga nama baik Kemenkumham,” pungkas Ian.
Setelah apel pagi, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto memimpin pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan atribut ASN. Sidak tersebut digelar pasca pengarahan apel pagi yang disampaikan oleh Kadiv Keimigrasian Ian F. Markos. Dalam sidak ini, Kakanwil Purwanto didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melakukan pengecekan terhadap penggunaan atribut yang digunakan oleh para Pejabat Administrator dan Pengawas, JFT, dan JFU.
Sidak atribut meliputi kelengkapan paparan nama, pin pengayoman, pin Corporate University Kemenkumham, pangkat, tanda jabatan, sepatu, dan atribut dinas lainnya. Kakanwil Purwanto menyampaikan bahwa ASN Kanwil Kemenkumham Malut harus mematuhi aturan dan regulasi terkait penggunaan pakaian dinas ASN Kemenkumham RI. “Kedisiplinan dimulai dari bagaimana kita berpakaian sesuai aturan. Selain itu, kedisiplinan dalam masuk kerja dan menyelesaikan tugas juga harus dilaksanakan seluruh ASN,” ungkap Purwanto.
Tata cara penggunaan atribut dan pakaian dinas ASN Kemenkumham RI diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenkumham. “Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh pegawai telah menggunakan atribut sesuai aturan yang berlaku. Ini harus dipertahankan, terutama saat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Purwanto. (Sal)