Makassar-Marini Olivia Pandean, Penyuluh Hukum Muda di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), menjadi narasumber dalam dialog “Makassar Bicara” (Makbicara) di Studio Fajar TV pada Kamis (07/03/2024). Dalam dialog tersebut, Olivia membahas tema “Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis Tahun 2024″.
Dalam dialog tersebut, Marini menjelaskan bahwa Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang melekat pada produk akibat faktor lingkungan geografis atau faktor manusia, yang memberikan reputasi karakteristik dan ciri khas tertentu pada produk tersebut.
“Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” kata Marini.
Lebih lanjut, Marini menyebutkan bahwa di Sulsel, sudah ada enam produk IG ternama, seperti Kopi Arabika Toraja dan Kopi Kalosi Enrekang.
Marini juga menyoroti manfaat dari IG, termasuk peningkatan nilai jual dan daya saing produk, promosi daerah penghasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Dia menjelaskan proses pendaftaran IG dan pentingnya perlindungan terhadap produk tersebut.
Selain itu, Marini menegaskan bahwa pihak yang dapat mendaftarkan IG adalah lembaga perwakilan masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi/kota.
Dia juga menyoroti peran Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memajukan IG, termasuk langkah-langkah yang diambil oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak untuk mendukung kesuksesan tahun tematik IG.
Marini menutup dialog dengan pesan untuk menggali potensi Indikasi Geografis di Sulsel untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan kreativitas masyarakat.
“Mari kita menggali KI di Sulsel, khususnya IG untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan kreativitas masyarakat agar dapat dikembangkan dan dilindungi,” tutupnya. (Sal)