Berastagi-Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Sibayak International Berastagi, Rabu (21/2/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan memperluas informasi tentang layanan kewarganegaraan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan mengambil tema “Peran Negara pasca berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Alex Cosmas Pinem.
Dalam sambutannya, Alex menjelaskan, kewarganegaraan merupakan keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara. Masalah kewarganegaraan sangat relevan karena hak dan kewajiban seseorang terkait dengan status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan juga menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku bagi seseorang.
Lebih lanjut, Alex menyoroti beberapa persoalan terkait status kewarganegaraan, seperti kewarganegaraan ganda anak dari perkawinan campur, pemilihan kewarganegaraan RI bagi anak dengan kewarganegaraan ganda yang telah mencapai usia 18 tahun, dan penegasan status terhadap warga negara keturunan asing. Alex juga menekankan pentingnya pemahaman yang sama di antara para pemangku kepentingan yang menangani permasalahan dokumen kewarganegaraan, serta perlunya sinergi antara Kantor Wilayah dengan pemangku kepentingan terkait untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat yang memohon status kewarganegaraan.
Alex berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama dan kemudahan dalam menjalankan tugas, termasuk yang terkait dengan administrasi kewarganegaraan, sehingga tercipta pelayanan kewarganegaraan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang sama dan kemudahan dalam menjalankan tugas termasuk yang berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan sehingga diharapkan dapat tercipta pelayanan kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntabel,” harap Alex.
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dinas Pemerintah Desa dan Dukcapil Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Organisasi Perkawinan Campur Sumatera Utara, dan Universitas Sumatera Utara.
Hadir juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut, serta peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Kantor Imigrasi, Komunitas Perkawinan Campuran (Perca), Pengadilan, Kepolisian, Kantor Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, serta Camat setempat. (Sal)