kampanye pemilu, terutama di media sosial. Dari hasil pengawasan pemilu selama tahapan kampanye yang dinilai dengan bobot paling tinggi ada pada media sosial (medsos). Lolly mengungkapkan, medsos di platform X marak terjadi dugaan pelanggaran.
“Pada saat masa kampanye hingga hari tenang seperti sekarang, pelanggaran pemilu di media sosial terbanyak terdapat di platform X,” kata Lolly di Kantor Bawaslu, Selasa (13/2/2024).
Terkait itu, dia menjelaskan Bawaslu bekerja sama dengan stake holder terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang punya wewenang unntuk melakukan penertiban terhadap konten negatif.
“Sadar Bawaslu memiliki keterbatasan terhadap penertiban media sosial, maka Bawaslu bekerja sama kepada pihak terkait yang punya regulasi khusus untuk menindak temuan dan laporan yang masuk kepada Bawaslu terkait media sosial yang negatif soal kepemiluan,” ujarnya. (Ina)