Free Porn
xbporn
Senin, 23 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBahas RKUHP Pasal Penghinaan Presiden-Wakil Presiden di DPR, Menkumham Singgung Batas Masyarakat...

Bahas RKUHP Pasal Penghinaan Presiden-Wakil Presiden di DPR, Menkumham Singgung Batas Masyarakat Beradab

JakartaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyebut pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan untuk membatasi kritik.

Melainkan, karena setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly  juga menyebut pasal ini sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. 

“Kalau saya dihina orang, saya mempunyai hak secara hukum untuk harkat dan martabat. Bukan sebagai pejabat publik. Saya selalu mengatakan, kalau saya dikritik bahwa Menkumham tak becus, lapas, imigrasi, tidak masalah dengan saya. Tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, enggak bisa itu,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

“Kalau kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan, itu anarki. Saya kira kita tidak harus sampai ke sana. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab. Keadaban itu saya rasa harus menjadi level kita,” tambahnya lagi. 

Menteri Yasonna Laoly memastikan, bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ini sama sekali tak berniat membatasi kritik. Toh, menurutnya, peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia membuka ruang atas kritik tersebut. 

“Bukan berarti mengkritik Presiden salah. Kritiklah kebijakannya dengan sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, kalau tetap tidak puas, mekanisme konstitusional juga tersedia kok,” tutur Yasonna. 

“Tapi, sekali menyinggung hal personal (tentu tidak bisa-red). Kita tahu bersama Presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu. Presiden memang tenang-tenang saja. Beliau mengatakan pada saya tidak ada masalah dengan pasal ini,” ujarnya lagi

Menkumham Yasonna Laoly meneruskan,  tetapi, apakah  membiarkan Presiden yang akan datang juga diperlakukan demikian.

“Enggak boleh kita biarkan. Itu enggak benar,” ujarnya kepada anggota Komisi III DPR RI saat membahas pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU