Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaLarangan Penempelan Alat Peraga Kampanye: Tempat Ibadah hingga Taman dan Pepohonan

Larangan Penempelan Alat Peraga Kampanye: Tempat Ibadah hingga Taman dan Pepohonan

Jakarta-Kampanye Pemilu 2024 sedang berlangsung, sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu dapat menggunakan berbagai tahapan untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun, terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, terdapat regulasi yang mengatur penempatan atau penempelan APK, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan hal ini saat menjadi pembicara daring dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu pada Kamis (5/10/2023).

Pasal 71 mengatur bahwa tempat umum yang dilarang untuk menempelkan bahan kampanye meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

“Kecuali ada putusan MK yang membatasi lokusnya,” tambah Betty, dilansir dari laman kpu.go.id.

Sementara Pasal 71 APK melarang pemasangan APK di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Betty juga memberitahukan Bawaslu tentang aturan terkait media kampanye peserta pemilu, yang sekarang dibatasi maksimal 20 akun di setiap aplikasinya.

Dalam paparannya mengenai Kampanye dan Sosialisasi Pemilu 2024, Betty mencakup dasar hukum, definisi, tahapan, pelaksanaan, materi, metode, media, serta larangan dan sanksi kampanye pada Pemilu 2024. Juga dibahas mengenai sosialisasi dan pengaturan pasca putusan MK yang memfasilitasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU