Jakarta-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU (Ditjen AHU), Selasa (5/10/2023).
Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mendapatkan arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan Target Kinerja Tahun 2023 dan peningkatan kualitas layanan AHU di wilayah Sulawesi Selatan.
Langkah ini sejalan dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, yang menekankan pentingnya memberikan kualitas pelayanan terbaik demi kepuasan masyarakat.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hernadi, berkunjung ke Ditjen AHU untuk berkoordinasi terkait pelegalisiran dokumen, terutama Buku Nikah.
“Di Sulawesi Selatan, terdapat aduan terkait legalisasi Buku Nikah, yang mengharuskan penduduknya pergi ke Jakarta untuk melakukan legalisasi. Hal ini berbeda dengan ijazah sekolah yang bisa dilakukan legalisasi di sekolah asal,” katanya.
Menyikapi hal ini, Arisy Nabawi, Analis Hukum Ahli Muda Ditjen AHU, yang didampingi oleh Fathushalih Ensy, Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU, menjelaskan bahwa pelegalisiran dokumen memiliki aturan khusus, termasuk legalisir Akte Cerai dan Sertifikat Kompetensi.
“Untuk Buku Nikah, Kementerian Agama telah mengatur dalam Peraturan Menteri Agama bahwa setiap dokumen nikah yang akan dibawa keluar negeri harus dilegalisir oleh Badan Peradilan Agama (Badilag). Sedangkan untuk Akte Cerai, setiap dokumen yang diterbitkan oleh Badilag harus dilegalisir oleh Badilag itu sendiri. Ijazah Sekolah telah diatur melalui Permendikbud yang menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan adalah dari Satuannya, kecuali dalam beberapa kasus khusus. Sertifikat Kompetensi, yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), juga harus dilegalisir oleh ketua BNSP,” ungkap Arisy.
“Kami juga telah menjelaskan bahwa aturan terkait legalisasi Buku Nikah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama. Kami berkoordinasi agar proses pelegalisiran ini dapat menjadi lebih mudah diurus,” ungkapnya.
Tim ini juga melibatkan Andi Wildania, Iman Asyhari, dan Nur Agustini, yang merupakan pelaksana dari Kantor Wilayah. (Magfi)